Satgas Pajak Kaltara Perluas Pengawasan Menjangkau Lima Sektor Utama

Satgas Pajak Kaltara Perluas Pengawasan Menjangkau Lima Sektor Utama
Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara (FOTO: NET)

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melebarkan jangkauan pengendalian serta pengawasan pajak daerah pada tahun 2026 dengan membidik lima sektor vital.

Ekspansi tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), serta Pajak Alat Berat (PAB).

Peningkatan pengawasan ini menjadi topik bahasan dalam Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah yang diresmikan oleh dari sumbernya di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (11/8).

dari sumbernya menjelaskan bahwa pungutan daerah menjadi salah satu elemen pilar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memegang peran krusial dalam menopang anggaran pembangunan dan roda pemerintahan.

“Pengawasan pajak harus dilakukan bersama agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan,” ujar dari sumbernya.

Berdasarkan penjelasannya, pemekaran jangkauan Satgas pada 2026 merupakan strategi untuk memperkokoh pengawasan yang pada periode sebelumnya difokuskan pada sektor PBBKB.

Kepala Daerah Kaltara pun telah mengesahkan Keputusan Gubernur perihal Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagai pijakan operasional tugas.

dari sumbernya turut memberikan apresiasi atas kinerja Satgas Pengendalian dan Pengawasan PBBKB Tahun 2025 yang telah menjalankan uji petik langsung di area operasional.

Lewat inspeksi tersebut dijumpai sejumlah petunjuk ketidakselarasan data yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Ini menjadi dasar kami untuk memperkuat pengawasan tahun ini,” katanya.

Beberapa hambatan yang masih dijumpai di area operasional antara lain unit operasional dan alat berat kepunyaan korporasi yang beraktivitas di Kaltara namun masih memakai pelat nomor luar wilayah.

Di samping itu, perekaman volume penggunaan air permukaan belum maksimal disebabkan belum seluruhnya dilengkapi fasilitas ukur yang baku.

Satgas juga mendapati indikasi ketidaksesuaian data dalam alur penyaluran bahan bakar.

Pada ranah kendaraan bermotor, masih ada unit yang belum menuntaskan pendaftaran ulang serta jual beli kendaraan second yang belum dilanjutkan dengan pendaftaran balik nama.

dari sumbernya menekankan bahwa aneka kendala tersebut tidak mungkin diselesaikan oleh satu lembaga saja.

Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM), Dinas Perhubungan (Dishub), beserta lembaga terkait lainnya.

“Semua pihak harus bekerja bersama agar pengawasan di lapangan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap penerimaan daerah,” ujarnya.

Dalam menjalankan kewajiban, dari sumbernya turut mengimbau para personel Satgas untuk mengedepankan pola pendekatan yang humanis kepada masyarakat serta dunia usaha.

Ia mengingatkan bahwasanya para pelaku usaha adalah mitra kerja pemerintah dalam pembangunan sehingga penertiban patut dilaksanakan secara sopan dan persuasif, tanpa mengesampingkan ketegasan dalam mengawal regulasi.

“Lakukan tugas dengan baik, santun, dan persuasif. Namun, aturan tetap harus ditegakkan,” pesannya.

dari sumbernya berharap Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah sanggup merancang skema kerja yang terukur, terstruktur, dan berkesinambungan sepanjang 2026 agar pemantauan di lima bidang strategis dapat terealisasi maksimal serta mendongkrak PAD Kaltara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index