Program Keringanan Pajak Kendaraan Siap Dimanfaatkan Warga Tangerang

Program Keringanan Pajak Kendaraan Siap Dimanfaatkan Warga Tangerang
Wali Kota Tangerang, Sachrudin (FOTO: NET)

TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Sachrudin, meminta warga masyarakat untuk memanfaatkan program kelonggaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengenai Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Ia menyebutkan skema ini menjadi bentuk perhatian instansi pemerintah sekaligus momentum bagi warga buat memperoleh kemudahan dalam menuntaskan beban perpajakannya.

“Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kami manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar Wali Kota Sachrudin dari sumbernya, Selasa.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, terdapat beraneka opsi kelonggaran yang bisa dipakai warga mulai 18 Agustus 2026.

Awalnya, disalurkan pemotongan pokok PKB senilai Lima persen untuk wajib pajak taat yang menuntaskan pembayaran PKB.

Langkah ini berjalan efektif mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Berikutnya, Pemerintah Provinsi Banten membagikan pemotongan pokok PKB senilai 20 persen untuk wajib pajak kategori individu yang mendaftarkan kendaraan bermotor keluaran luar Provinsi Banten.

Regulasi tersebut berlaku mulai 18 Agustus sampai 23 Desember 2026.

Sementara bagi wajib pajak kategori perusahaan yang mendaftarkan kendaraan bermotor asal luar Provinsi Banten, disediakan potongan pokok PKB sebesar 40 persen, dengan kurun masa serupa, yaitu 18 Agustus sampai 23 Desember 2026.

Bukan cuma itu, para pembayar pajak yang terhitung menunggak pembayaran PKB turut memperoleh pengampunan sanksi PKB mulai 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026.

Sachrudin memandang regulasi ini juga dapat dijadikan momentum untuk memicu kepatuhan masyarakat sekaligus mendongkrak ketertiban pembukuan kendaraan bermotor.

“Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai kesempatan ini dilewatkan,” katanya.

Sachrudin juga meminta warga yang memegang kendaraan bermotor berdokumen asal luar Provinsi Banten untuk memikirkan pemindahan mutasi kendaraan ke daerah Banten.

“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kami tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ungkapnya.

Sachrudin menginginkan warga Kota Tangerang dapat menyambut regulasi tersebut secara antusias dengan segera melakukan pengecekan status pajak kendaraannya dan menggunakan fasilitas sesuai petunjuk yang ditetapkan.

“Jangan tunggu sampai masa keringanannya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini, bayar pajak tepat waktu, tertib administrasi kendaraannya, dan bersama-sama kami dukung pembangunan Banten serta Kota Tangerang,” kata dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index