JAKARTA - Penentuan Pajak Air Permukaan (PAP) pada kegiatan operasional perkebunan kelapa sawit dianggap mesti disokong oleh data pemakaian air yang presisi serta dapat diuji kebenarannya.
Penguatan skema pengukuran dipandang sanggup mempermudah pemerintah daerah menentukan besaran pungutan pajak secara lebih terbuka sekaligus menghadirkan kepastian bagi lini bisnis.
Ekonom Universitas Riau (Unri) Dr. Dahlan Tampubolon menyebutkan, korporasi pada hakikatnya mengemban tanggung jawab melunasi pajak.
Namun, landasan pembebanan pajak mesti mampu diterangkan melalui rekaman pemanfaatan air permukaan yang terukur.
"Pemda jangan datang seperti debt collector yang hanya membawa tagihan tanpa bisa menjelaskan dari mana angka itu muncul,” kata Dahlan dalam keterangan yang diterima pada Selasa (18/8/2026) dari sumbernya.
Berdasarkan penjelasannya, sasaran objek PAP ialah penggunaan air permukaan secara riil di lapangan.
Oleh sebab itu, kalkulasi pajak wajib merujuk pada jumlah volume air yang riil diserap lewat saluran pipa atau mesin pompa, dan bukannya memakai tolok ukur yang tidak menggambarkan pemanfaatan air secara langsung.
Dahlan menyatakan, jajaran pemda wajib mengantongi data akurat mengenai titik intake, debit aliran, durasi penggunaan, beserta tujuan alokasi air.
Informasi tersebut nantinya menjadi acuan dasar dalam penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).
Menurut pandangannya, ketersediaan perangkat ukur beserta sistem pembukuan yang presisi akan menolong menghadirkan Keselarasan data antara pihak pemda dan entitas bisnis.
Melalui skema tersebut, nilai besaran pajak yang dipatok dapat dilacak serta diverifikasi ulang.
“Kalau meteran air tak ada, data tak sinkron dan cara hitungnya asal patok, ya jelas jadi ajang tarik-menarik kepentingan,” ujarnya.
Dahlan mendorong instansi pemda untuk menempatkan alat ukur debit terkalibrasi demi menjamin volume pemanfaatan air terdata dengan sempurna.
Dunia usaha pun harus diikutsertakan dalam alur pencatatan dan verifikasi pemakaian air sehingga data yang dipakai sebagai acuan penetapan pajak dapat dipastikan bersama-sama.
Menurutnya, pembenahan sistem ukur bakal menjadikan alur penetapan PAP jauh lebih pasti jika dibandingkan sekadar mengandalkan perkiraan semata.
Mekanisme ini pun sanggup memberikan kejelasan bagi pemda dalam perolehan pendapatan daerah dan bagi korporasi dalam menuntaskan kewajiban fisko.
“Pajak adil bukan cuma soal ada aturan di atas kertas, tetapi soal transparansi hitungan di lapangan,” katanya.
Berbekal data pemanfaatan air yang transparan dan dapat divalidasi, penetapan PAP diharapkan dapat berjalan semakin presisi, akuntabel, serta memberikan jaminan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.