Pajak Air Permukaan Industri Sawit Harus Didasarkan Pada Debit Air

Pajak Air Permukaan Industri Sawit Harus Didasarkan Pada Debit Air
Ilustrasi Seorang pekerja beraktivitas di sebuah perkebunan kelapa sawit di Pangkalan Bun (FOTO: NET)

JAKARTA - Penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi aktivitas usaha sawit dinilai wajib didukung oleh rincian pemakaian air yang akurat dan bisa diverifikasi ulang.

Peningkatan keandalan sistem pengukuran diyakini sanggup membantu pihak pemerintah daerah dalam menetapkan tagihan pajak secara lebih transparan sekaligus menghadirkan kepastian untuk kalangan industri.

Pakar Ekonomi Universitas Riau (Unri) Dr. Dahlan Tampubolon mengutarakan bahwa setiap perusahaan pada dasarnya mempunyai kewajiban untuk membayar pajak.

Kendati demikian, dasar pembebanan pajak harus bisa dipaparkan lewat data penggunaan air permukaan yang tercatat jelas.

"Pemda jangan datang seperti debt collector yang hanya membawa tagihan tanpa bisa menjelaskan dari mana angka itu muncul,” kata Dahlan dalam keterangan yang diterima pada Selasa (18/8/2026) dari sumbernya.

Menurut pandangannya, sasaran utama objek PAP merupakan pemanfaatan air permukaan secara nyata.

Lantaran hal tersebut, kalkulasi pajak mesti berpatokan pada kubikasi air yang benar-benar diambil melalui instalasi pipa atau pompa, bukannya memakai tolok ukur yang tak merepresentasikan pemakaian air secara langsung.

Dahlan mengungkapkan bahwasanya pemerintah daerah perlu memegang data konkret terkait lokasi intake, debit air, durasi operasional, hingga peruntukan air.

Kumpulan data itu selanjutnya diolah sebagai landasan perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).

Ia berpendapat bahwasanya kelengkapan instrumen ukur serta pencatatan yang akurat bakal membantu merealisasikan keserasian data di antara pemerintah daerah dan pihak pelaku usaha.

Dengan langkah ini, nominal pajak yang dibebankan dapat ditelusuri serta diuji kebenarannya.

“Kalau meteran air tak ada, data tak sinkron dan cara hitungnya asal patok, ya jelas jadi ajang tarik-menarik kepentingan,” ujarnya.

Dahlan mendesak pemerintah daerah agar memasang alat pencatat debit yang terverifikasi untuk memastikan besaran pemanfaatan air terdata dengan baik.

Pihak perusahaan juga mesti dilibatkan pada alur pencatatan serta verifikasi penggunaan air agar data yang dijadikan dasar penentuan pajak bisa dikonfirmasi bersama.

Menurutnya, penguatan instrumen pengukuran akan membuat alur penetapan PAP menjadi jauh lebih terukur ketimbang sekadar bergantung pada asumsi belaka.

Sistem tersebut juga sanggup menyajikan kepastian untuk pemerintah daerah dalam penerimaan pendapatan pajak maupun bagi pihak korporasi dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Pajak adil bukan cuma soal ada aturan di atas kertas, tetapi soal transparansi hitungan di lapangan,” katanya.

Melalui data pemakaian air yang terbuka serta dapat diuji, penentuan PAP ke depan diharapkan sanggup berlangsung secara lebih presisi, transparan, dan memberikan kepastian buat semua pihak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index