Masyarakat Tangerang Diimbau Gunakan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Masyarakat Tangerang Diimbau Gunakan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Wali Kota Tangerang, Sachrudin (FOTO: NET)

TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengimbau publik untuk menggunakan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terkait Pemotongan Pokok dan/atau Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Dia menyampaikan kebijakan tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah sekaligus peluang bagi warga untuk memperoleh keringanan dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kami manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar Wali Kota Sachrudin dari sumbernya, Selasa.

Merujuk Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, tersedia beberapa jenis potongan yang dapat difungsikan warga mulai 18 Agustus 2026.

Pertama, disediakan pemotongan pokok PKB bernilai Lima persen untuk wajib pajak taat yang melunasi tagihan PKB.

Aturan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Kedua, Pemerintah Provinsi Banten menyediakan diskon pokok PKB sejumlah 20 persen bagi pemilik perorangan yang mengurus pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten.

Ketentuan itu berlaku mulai 18 Agustus sampai 23 Desember 2026.

Adapun buat pemilik berbentuk perseroan yang melakukan pendaftaran kendaraan dari luar wilayah Banten, disiapkan pemotongan pokok PKB senilai 40 persen, pada rentang waktu yang identik, yakni 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Di samping itu, masyarakat yang belum melunasi PKB juga mengantongi pembebasan sanksi denda PKB mulai 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026.

Sachrudin menganggap kebijakan ini mampu menjadi pendorong buat mengerek kedisiplinan warga sekaligus memperkuat ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan.

“Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai kesempatan ini dilewatkan,” katanya.

Sachrudin turut mengajak warga yang menguasai kendaraan bermotor dengan dokumen dari luar Provinsi Banten untuk memikirkan proses mutasi kendaraan menuju area Banten.

“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kami tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ungkapnya.

Sachrudin berharap warga Kota Tangerang menyambut program tersebut secara positif lewat langkah cepat mengecek status pajak kendaraannya serta mempergunakan diskon sesuai aturan yang ada.

“Jangan tunggu sampai masa keringanannya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini, bayar pajak tepat waktu, tertib administrasi kendaraannya, dan bersama-sama kami dukung pembangunan Banten serta Kota Tangerang,” kata dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index