JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sedang menggodok regulasi mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan durasi tenor mencapai 40 tahun pada Jumat (8/5/2026). Kebijakan ini dirancang guna memfasilitasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta kaum buruh agar dapat mempunyai hunian dengan nilai angsuran yang lebih ringan.
Dalam menyusun payung hukum tersebut, pemerintah menggandeng pihak perbankan, pengembang, hingga target penerima subsidi untuk menjamin penerapan yang akurat.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kompas, skema ini dimaksudkan untuk menurunkan besaran cicilan tiap bulan yang kerap menyulitkan pekerja bergaji minimum di tengah melesatnya harga properti.
"Segera kami susun. Kami ajak banknya, calon penerima rumah subsidi-nya, pengembang, supaya aturan itu bisa jalan," ujar Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Program ini diperkirakan bisa memotong nilai cicilan bulanan hingga menyentuh angka Rp 800.000 sampai Rp 900.000. Maruarar menyatakan bahwa kebijakan strategis ini merupakan bentuk konkret pelaksanaan visi Presiden dalam mempermudah akses kepemilikan rumah bagi masyarakat luas.
"Tidak ada visi-visi Menteri, yang ada adalah visi-visi Presiden," tegas Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Melihat simulasi rumah subsidi di area Jabodetabek dengan harga Rp 185.000.000, perpanjangan masa kredit memang memberikan dampak besar pada kelonggaran pengeluaran bulanan nasabah. Akan tetapi, tenor selama empat dekade ini berisiko pada membengkaknya total akumulasi bunga yang perlu dilunasi.
Meski angsuran dengan masa pinjaman 40 tahun menjadi sangat terjangkau yakni Rp 891.900, keseluruhan dana yang disetorkan nasabah menyentuh Rp 428 juta. Nominal tersebut tercatat dua kali lipat lebih besar dibanding harga beli rumah secara tunai senilai Rp 185 juta.
Faktor masa produktif nasabah pun menjadi poin penting dalam pembahasan aturan ini. Apabila seorang buruh mengawali kredit di umur 25 tahun, maka cicilan baru akan selesai saat menginjak usia 65 tahun, di mana usia tersebut sudah melewati batas masa pensiun rata-rata di Indonesia.