Skema KPR 40 Tahun: Cicilan Jadi Murah tapi Bunga Membengkak

Skema KPR 40 Tahun: Cicilan Jadi Murah tapi Bunga Membengkak
Ilustrasi Kredit Pemilikan Rumah, Sumber (NET).

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sedang merampungkan regulasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 40 tahun pada Jumat (8/5/2026). Upaya ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta golongan buruh agar bisa memperoleh hunian dengan tanggungan cicilan yang lebih ringan.

Proses penyusunan aturan ini menggandeng pihak perbankan, pengembang, dan calon penerima subsidi guna menjamin pelaksanaan yang akurat.

Berdasarkan data dari Kompas, agenda ini berupaya menurunkan pengeluaran bulanan yang sering kali memberatkan buruh dengan upah minimum saat harga properti terus melonjak tajam.

"Segera kami susun. Kami ajak banknya, calon penerima rumah subsidi-nya, pengembang, supaya aturan itu bisa jalan," ujar Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Model ini diperkirakan dapat mengurangi nilai angsuran bulanan menjadi sekitar Rp 800.000 hingga Rp 900.000. Maruarar menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindakan nyata dalam merealisasikan target Presiden untuk memudahkan akses kepemilikan rumah bagi seluruh masyarakat.

"Tidak ada visi-visi Menteri, yang ada adalah visi-visi Presiden," tegas Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Lewat simulasi rumah subsidi di daerah Jabodetabek dengan harga Rp 185.000.000, perpanjangan masa kredit memang memberikan efek positif bagi arus kas bulanan nasabah. Akan tetapi, durasi pinjaman selama empat dasawarsa ini berpotensi meningkatkan total akumulasi pembayaran bunga secara total.

Meski cicilan dengan tenor 40 tahun menjadi sangat rendah di angka Rp 891.900, keseluruhan dana yang dibayarkan nasabah menyentuh Rp 428 juta. Angka tersebut tercatat lebih dari dua kali lipat dibandingkan harga awal bangunan yang senilai Rp 185 juta.

Faktor masa produktif nasabah juga menjadi perhatian dalam draf regulasi ini. Apabila seorang buruh mengawali kredit pada usia 25 tahun, maka angsuran itu baru akan lunas pada usia 65 tahun, di mana usia tersebut telah melewati ambang batas pensiun reguler di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index