DJP Pindahkan Ratusan WP Besar ke KPP Khusus Mulai 1 Juli 2026

DJP Pindahkan Ratusan WP Besar ke KPP Khusus Mulai 1 Juli 2026
Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sumber: (NET).

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaksanakan penataan ulang lokasi pelayanan untuk wajib pajak yang memberikan kontribusi besar pada penerimaan negara. Para wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasa, saat ini dipindahkan ke lingkup Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto lewat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 pada 4 Mei 2026, dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

"Bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar," seperti yang tertulis dalam bagian menimbang Kepdirjen Pajak tersebut, Kamis (7/5/2026).

Sesuai lampiran Kepdirjen Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026, ada sebanyak 301 wajib pajak yang dulunya tersebar di berbagai KPP Pratama di Indonesia, kini dikumpulkan di KPP Wajib Pajak Besar Satu.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2025, KPP Wajib Pajak Besar Satu dikhususkan bagi Wajib Pajak Badan besar tertentu di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.

Lalu, penataan juga menyasar 165 wajib pajak yang sekarang dimasukkan ke KPP Wajib Pajak Besar Dua. Kantor tersebut diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan besar di bidang industri, perdagangan, serta jasa di luar jasa penunjang pertambangan dan keuangan.

Ketiga, ada 189 wajib pajak yang awalnya tersebar di macam-macam KPP kini dipindah ke KPP Wajib Pajak Besar Tiga. Kantor ini melayani Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pertambangan, industri, dan perdagangan.

Terakhir, sebanyak 310 wajib pajak yang sebelumnya berada di KPP Madya atau KPP Badan dan Orang Asing dialihkan ke KPP Wajib Pajak Besar Empat. Kantor ini secara khusus menangani BUMN sektor jasa serta wajib pajak orang pribadi tertentu seperti warga negara asing.

Mantan Menteri Keuangan yang sekarang menjabat anggota Dewan Ekonomi Nasional, Chatib Basri, menyambut positif langkah Dirjen Pajak dalam mengatur pengawasan wajib pajak sesuai kapasitas kantor pajaknya. Chatib menilai hal ini adalah strategi baru untuk mengawasi kelompok wajib pajak penyumbang besar kas negara.

"Kebijakan tersebut menunjukkan arah baru pengawasan DJP terhadap kelompok wajib pajak dengan kontribusi penerimaan terbesar," ucap Chatib Basri lewat akun X @ChatibBasri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index