Pemprov Kaltara Perketat Pengawasan Pajak Daerah Pada Lima Sektor Vital

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:49:19 WIB
Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara (FOTO: NET)

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengintensifkan langkah pengendalian serta pengawasan pajak daerah pada 2026 yang mengarah pada lima bidang utama.

Pengawasan yang diperluas ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat (PAB).

Penguatan langkah pengawasan tersebut dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah yang dibuka oleh dari sumbernya di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (11/8).

dari sumbernya menyampaikan pajak daerah merupakan fondasi utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat vital bagi pembiayaan program pembangunan serta tata kelola pemerintahan.

“Pengawasan pajak harus dilakukan bersama agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan,” ujar dari sumbernya.

Ia menyebutkan, perluasan fungsi Satgas pada tahun 2026 menjadi modal untuk menguatkan pemantauan yang sebelumnya difokuskan pada ranah PBBKB.

Gubernur Kaltara juga sudah menerbitkan Keputusan Gubernur mengenai Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2026 selaku dasar hukum pelaksanaan kegiatan.

dari sumbernya memberikan penghargaan atas pencapaian Satgas Pengendalian dan Pengawasan PBBKB Tahun 2025 yang telah merampungkan pengecekan faktual di lapangan.

Dari audit lapangan tersebut terkuak deretan indikasi ketidaksesuaian yang memerlukan penanganan khusus.

“Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Ini menjadi dasar kami untuk memperkuat pengawasan tahun ini,” katanya.

Deretan kendala yang ditemui di lapangan mencakup kendaraan operasional serta alat berat milik perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltara namun masih terdaftar dengan identitas pelat dari luar daerah.

Selain itu, penghitungan volume pemanfaatan air permukaan belum optimal karena belum sepenuhnya terpasang alat ukur sesuai standar.

Tim Satgas pun mendapati potensi selisih data pada rantai niaga bahan bakar.

Untuk sektor kendaraan bermotor, masih didapati kendaraan yang menunggak daftar ulang serta transaksi jual beli kendaraan bekas yang belum diproses balik nama.

dari sumbernya menegaskan masalah yang kompleks ini tidak dapat dituntaskan secara sepihak oleh satu instansi semata.

Sebab itu, diperlukan integrasi kerja antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM), Dinas Perhubungan (Dishub), serta instansi pendukung lainnya.

“Semua pihak harus bekerja bersama agar pengawasan di lapangan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap penerimaan daerah,” ujarnya.

Kala memimpin rapat, dari sumbernya juga meminta seluruh anggota Satgas mengutamakan pendekatan yang humanis terhadap warga maupun kalangan pengusaha.

Ia menggarisbawahi bahwa pelaku ekonomi merupakan mitra strategis pemerintah dalam pembangunan sehingga pengawasan wajib dijalankan secara santun dan persuasif, tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum.

“Lakukan tugas dengan baik, santun, dan persuasif. Namun, aturan tetap harus ditegakkan,” pesannya.

dari sumbernya berharap Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah mampu menyusun alur kerja yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan selama 2026 sehingga pengawasan pada lima sektor strategis berjalan optimal guna mendorong kenaikan PAD Kaltara.

Tags

Terkini