JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan tengah memacu pematangan skema pengelolaan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) lewat pilihan tenor kredit hingga 40 tahun.
Pihak dari sumbernya menerangkan langkah percepatan rancangan pembiayaan hunian subsidi ini ditempuh lewat penyesuaian aturan teknis untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Jadi saat ini kami tawarkan single skema saja. Tenornya kami perpanjang sampai 40 tahun, dari rumah tapak maupun rumah susun," ujar dari sumbernya dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Pihak dari sumbernya merincikan bahwa pematangan regulasi tunggal tersebut ditargetkan melingkupi pembiayaan sektor rumah tapak serta rumah susun umum secara berkesinambungan.
Pada draf sistem yang sedang diproses, pembiayaan rumah tapak konsisten memakai tingkat bunga 5%, sementara rumah susun ditetapkan pada angka 6% lewat skema pendanaan 75:25.
Langkah cepat ini diharapkan dapat memberi stimulus segar bagi penyaluran KPR FLPP yang hingga 31 Agustus 2026 sudah tercatat mencapai 139.945 unit bernilai Rp17,41 triliun.
Di saat bersamaan, pemerintah pun kian mengintensifkan koordinasi antarlembaga dan kementerian supaya petunjuk teknis penerapan tenor panjang ini bisa cepat dirilis.
Pihak dari sumbernya menggarisbawahi krusialnya sinergi dan kepastian tenggat waktu agar aturan anyar ini dapat segera dimanfaatkan publik.
Berdasarkan keterangannya, penyusunan formulasi regulasi ini mengikutsertakan Kementerian Keuangan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai holding Danantara.
"Kami juga perlu timeline-nya, supaya kami juga punya ukuran, sehingga kami bisa menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa kebijakan ini bisa segera diimplementasikan," pungkas dari sumbernya.