JAKARTA - Agenda Ruang Bersama Indonesia (RBI) nantinya menjadi hal yang wajib dimasukkan ke dalam susunan kegiatan serta pembiayaan pemerintah daerah pada 2027.
Pernyataan ini diutarakan oleh dari sumbernya setelah memaraf keputusan bersama (SKB) tiga kementerian mengenai penanganan program RBI.
Surat keputusan bersama tersebut mengaitkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, beserta Kementerian Dalam Negeri.
"Dalam rencana pembangunan RKP, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, RKPD tahun 2027, kami akan pelototin ini. Yang enggak ada membuat program RBI, maka kami akan kembalikan," kata dari sumbernya, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Senin (14/9/2026).
Dari sumbernya menyampaikan, SKB ini menjadi fondasi supaya gerakan pemberdayaan sekaligus perlindungan bagi perempuan dan anak terwujud lebih terstruktur hingga tataran desa maupun kelurahan.
Sejauh ini, bermacam agenda pemulihan serta perlindungan bagi kelompok perempuan dan anak sudah bergulir di pelbagai daerah.
Akan tetapi, belum tersedia skema khusus yang secara mendetail mengomandoi penerapannya pada level desa dan kelurahan lewat pendekatan konsep RBI.
"Banyak masih problem-problem yang dihadapi perempuan dan anak-anak, terutama di daerah-daerah tertentu. Kekerasan rumah tangga, anak-anak yang kemudian, terjebak dalam TPPO, ataupun perilaku yang negatif lainnya," ungkap dia.
Peran Kementerian PPPA terfokus pada perancangan konsep serta regulasi pemberdayaan maupun perlindungan perempuan dan anak.
Adapun Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memegang peranan teknis pada pelaksanaan kegiatan di area pedesaan.
Sisi Kemendagri mengambil peranan pada pembinaan jajaran pemerintahan wilayah, termasuk menjamin program terlaksana di seluruh penjuru daerah.
"Yang ketiga, memerlukan juga Kemendagri karena pembinanya desa itu itu adalah para bupati, wali kota. Kalau kelurahan, wali kota," ujar dia.