KPK Usut Dugaan Aliran Dana Pemeriksaan Restitusi Pajak di Banjarmasin

KPK Usut Dugaan Aliran Dana Pemeriksaan Restitusi Pajak di Banjarmasin
Jubir KPK Budi Prasetyo (FOTO: NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginterogasi seorang aparatur sipil negara dalam rangka pengembangan pengusutan dugaan rasuah berkenaan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Saksi yang dimintai keterangan yakni Yohanes Sutrisno (YHS), selaku eks Pemeriksa Pajak pada KPP Madya Banjarmasin.

Agenda pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin 14 September 2026.

Yohanes hadir memenuhi undangan penyidik, di mana yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.03 WIB.

"Penyidik mendalami saksi selaku mantan Pemeriksa Pajak pada KPP Madya Banjarmasin. Untuk diminta keterangannya terkait dugaan adanya aliran uang dan proses pemeriksaan restitusi pajak,"

Keterangan tersebut disampaikan dari sumbernya pada Senin 14 September 2026.

Eksplorasi itu bersangkut paut dengan masa ketika Yohanes bertugas sebagai Pemeriksa Pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Berdasarkan keterangan dari sumbernya, kesaksian tersebut diperlukan penyidik guna menelaah prosedur audit pengembalian pajak.

Sekaligus menyelidiki indikasi pergerakan dana yang bertalian dengan perkara tersebut.

Lembaga antirasuah masih meneruskan ekspansi penyidikan dengan memanggil sejumlah pihak.

Diketahui, KPK telah menggeledah delapan tempat terkait dugaan kejahatan penelaahan pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Beberapa lokasi yang digeledah merupakan milik kalangan swasta yang memegang status wajib pajak di area KPP Madya Banjarmasin.

Salah satu entitas swasta tersebut beroperasi pada bidang pertambangan.

"Di mana para wajib pajak ini ada proses pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin tersebut,"

Demikian diungkapkan dari sumbernya.

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berbentuk perangkat elektronik serta dokumen.

Serta menemukan uang tunai pada beberapa pihak yang berkedudukan sebagai petugas fiskus di KPP Madya Banjarmasin.

KPK lantas meneliti muasal dana tersebut serta korelasinya terhadap tahapan audit perpajakan.

"Tentu penerimaan-penerimaan uang itu perlu dikonfirmasi, ini pemberian dari siapa, dalam rangka apa, gitu,"

Ujar dari sumbernya.

Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK sebelumnya menerangkan bahwa Jul Seventa Tarigan mempunyai keterkaitan dengan penataan perpajakan sejumlah korporasi.

Salah satunya yakni PT Adaro Energy Tbk yang sekarang berganti nama menjadi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk berkode saham ADRO.

"Saksi J ini memang terkait dengan pengurusan dari PT ADR. Karena memang banyak beberapa perusahaan-perusahaan lain yang juga terkonfirmasi diurus oleh si saksi J gitu,"

Kata dari sumbernya.

KPK menyangka Jul Seventa mengetahui atau turut serta dalam dugaan penyerahan gratifikasi atau janji kepada pemeriksa pajak.

Namun, pendalaman terhadap sosok tersebut belum terlaksana dikarenakan mangkir dari panggilan pemeriksaan.

KPK terpantau sedang mengembangkan kasus dugaan suap penataan pengembalian pajak di lingkup KPP Madya Banjarmasin.

Sebelumnya kasus ini tersingkap lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Di dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Akan tetapi, sprindik tersebut masih bersifat umum dan pihak KPK belum membeberkan siapa pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum maupun konstruksi perkara secara mendetail.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index