Pilihan Tenor KPR 40 Tahun Dapat Digunakan Rumah Maupun Rusun Subsidi

Pilihan Tenor KPR 40 Tahun Dapat Digunakan Rumah Maupun Rusun Subsidi
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah tengah memacu percepatan aturan tenor KPR hingga 40 tahun demi memberikan kemudahan bagi debitur.

Pihak dari sumbernya menyebut bahwa satu opsi tunggal diprioritaskan terlebih dahulu agar aturan tersebut dapat secepatnya berjalan.

Poin ini ditegaskan dalam pertemuan koordinasi yang berlangsung di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

"Jadi saat ini kami tawarkan single skema saja. Tenornya kami perpanjang sampai 40 tahun, dari rumah tapak maupun rumah susun," kata dari sumbernya dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (2/9/2026).

Dalam pembahasan tersebut, rumah tapak serta rumah susun (rusun) bersubsidi diberikan hak yang sama untuk mengambil fasilitas tenor 40 tahun.

Satu-satunya perbedaannya terletak pada besaran suku bunga yang ditetapkan.

Untuk bangunan rumah tapak dipatok bunga 5 persen, sedangkan untuk unit rumah susun diterapkan bunga 6 persen melalui porsi pendanaan 75:25.

Pihak dari sumbernya menekankan krusialnya kerja sama dan kepastian jadwal agar kebijakan ini segera dapat dijangkau oleh publik.

"Kami juga perlu timeline-nya, supaya kami juga punya ukuran, sehingga kami bisa menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa kebijakan ini bisa segera diimplementasikan," ujar dari sumbernya.

Agenda rapat tersebut dihadiri jajaran dari Kementerian Keuangan, Kementerian PKP, OJK, Perumnas, Danantara, dan sejumlah perbankan penyalur FLPP.

Sementara itu, merujuk pada data dari sumbernya, realisasi pencairan dana FLPP hingga 31 Agustus 2026 sudah membukukan 139.945 unit dengan kisaran total Rp 17,41 triliun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index