Tenor KPR 40 Tahun Bisa Dimanfaatkan untuk Rumah dan Rusun Subsidi Baru

Tenor KPR 40 Tahun Bisa Dimanfaatkan untuk Rumah dan Rusun Subsidi Baru
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah sedang mempercepat penerapan jangka waktu KPR 40 tahun agar dapat dimanfaatkan oleh para calon debitur.

Pihak dari sumbernya menyampaikan bahwa instansinya sedang mendorong satu opsi terlebih dahulu supaya program ini dapat segera terealisasi.

Pernyataan ini diutarakan dalam agenda rapat koordinasi di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

"Jadi saat ini kami tawarkan single skema saja. Tenornya kami perpanjang sampai 40 tahun, dari rumah tapak maupun rumah susun," kata dari sumbernya dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (2/9/2026).

Pada forum rapat tersebut, dijelaskan bahwa hunian tapak dan rumah susun (rusun) bersubsidi memiliki peluang yang sejajar untuk menggunakan skema tenor 40 tahun.

Satu-satunya batasan pembeda ada pada tingkat suku bunga yang diterapkan.

Bagi kategori rumah tapak dikenakan bunga 5 persen, sementara tipe rumah susun dibebani bunga 6 persen dengan komposisi pembiayaan 75:25.

Pihak dari sumbernya menggarisbawahi perlunya sinergi serta kejelasan linimasa agar manfaat kebijakan ini cepat dirasakan warga.

"Kami juga perlu timeline-nya, supaya kami juga punya ukuran, sehingga kami bisa menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa kebijakan ini bisa segera diimplementasikan," ujar dari sumbernya.

Forum diskusi tersebut turut diikuti oleh perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian PKP, OJK, Perumnas, Danantara, serta bank-bank mitra penyalur FLPP.

Di sisi lain, catatan dari sumbernya menunjukkan realisasi penyaluran FLPP sampai 31 Agustus 2026 telah menembus 139.945 unit dengan nominal mencapai Rp 17,41 triliun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index