BATU - Capaian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori jasa kesenian dan hiburan di Kota Batu hingga bulan Agustus 2026 berhasil terhimpun hingga Rp35,12 miliar dari target sebesar Rp46,8 miliar.
Realisasi penerimaan tersebut mencerminkan geliat roda perekonomian serta aktivitas pariwisata yang kian menguat di wilayah setempat.
Angka pencapaian tersebut disampaikan langsung oleh pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu dalam keterangannya kepada wartawan dari sumbernya, Rabu (19/8/2026).
Melalui keterangan tertulisnya, instansi tersebut menerangkan bahwa perolehan pajak sektor hiburan senilai Rp35,12 miliar tersebut setara dengan 75,04 persen dari keseluruhan target tahunan.
Pencapaian ini pun dinilai menjadi indikator konkret dari pulih dan bergeloranya sektor pariwisata daerah.
Dinas Pendapatan menegaskan bahwa pengumpulan pajak hiburan bukan hanya sekadar mengenai pemenuhan target penerimaan keuangan daerah.
Lebih dari itu, besarnya angka penerimaan pajak yang masuk menjadi tolok ukur utama dari geliat ekonomi masyarakat yang kian berputar positif.
Rangkaian objek hiburan yang menyumbang pendapatan besar antara lain wahana permainan, tempat rekreasi, wisata swafoto, hingga arena ketangkasan.
Selain sektor hiburan, pendapatan dari jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu lainnya juga mencatatkan perkembangan yang memuaskan.
Sebagai gambaran, penerimaan pajak dari sektor makanan dan minuman atau restoran telah menyentuh angka Rp22,12 miliar, atau sekitar 67,24 persen dari target Rp32,9 miliar.
Pihak otoritas pajak optimis seluruh target pendapatan daerah dari sektor perpajakan dapat terpenuhi sepenuhnya sebelum tahun anggaran berakhir.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha dan wajib pajak untuk terus mempertahankan kepatuhan dalam menyetorkan kewajiban perpajakan demi menopang pembangunan daerah.