Pengalihan Guru PPPK ke Pusat Dijamin Takkan Ganggu Anggaran Negara

Pengalihan Guru PPPK ke Pusat Dijamin Takkan Ganggu Anggaran Negara
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Dari sumbernya menjamin pemindahan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada sektor pendidikan menjadi pegawai pemerintah pusat tidak merusak kesinambungan fiskal.

Kabinet kerja telah mengalokasikan anggaran guna menopang regulasi tersebut.

Dari sumbernya menyebutkan penghitungan alokasi dana sudah dirancang agar ketetapan pemindahan status kepegawaian tenaga pendidik senantiasa mempertahankan stabilitas keuangan.

"Jadi, kami sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata dari sumbernya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

Dari sumbernya turut menegaskan keputusan tersebut tidak mengikis patokan defisit pada RAPBN 2027 yang dipatok konsisten pada angka 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau bernilai Rp671,2 triliun.

"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kami tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," jelas dia.

Ia menyatakan kementerian terkait telah menjalankan rekasimulasi keperluan dana bagi tahun berjalan hingga periode mendatang.

Dari sumbernya menguraikan, pergeseran posisi PPPK guru menjadi pegawai pemerintah pusat merupakan hasil kompromi dalam forum diskusi antara perwakilan pemerintah bersama DPR RI.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata dari sumbernya.

Lewat aturan baru tersebut, pengajar dengan status PPPK paruh waktu bakal dinaikkan menjadi PPPK penuh waktu.

Di samping itu, para guru yang menduduki status PPPK penuh waktu diberikan peluang dalam melakoni ujian tes PNS di tahun 2027.

Dari sumbernya memaparkan instansi pemerintah rutin memadukan data kepegawaian para pengajar berdasarkan klasifikasi status tersebut.

Berada pada pandangan yang sama, penuntasan permasalahan status tenaga mengajar tak bisa dieksekusi secara parsial sebab bermacam unsur wajib dikalkulasikan.

Di samping menyerap pertimbangan DPR RI, lembaga pusat turut aktif menampung masukan dari himpunan organisasi guru.

"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index