Razia Pajak Kendaraan di Bangil Pasuruan Beri Pembebasan Denda Warga

Razia Pajak Kendaraan di Bangil Pasuruan Beri Pembebasan Denda Warga
Tim gabungan saat menggelar razia simpatik dan layanan pembayaran pajak kendaraan di lapangan di Perempatan Pegadaian Bangil (FOTO: NET)

BANGIL - Pemilik sarana transportasi yang telah lama tidak melunasi pajak memperoleh kabar yang menggembirakan.

Sepanjang bulan Agustus, sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di area Jawa Timur dihapuskan.

Pemerintah Provinsi Jatim saat ini mulai mendatangi langsung para pemilik kendaraan melalui kegiatan sosialisasi serta penyediaan tempat pembayaran di lapangan.

Agenda tersebut mulai disosialisasikan di kawasan Kabupaten Pasuruan pada hari Kamis (13/8).

Aparat gabungan dari Dispenda Provinsi Jawa Timur, Bapenda Kabupaten Pasuruan, pihak kepolisian, Dishub, serta Jasa Marga mendatangi area perempatan Pegadaian, Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Sejumlah pengemudi yang terbukti mempunyai tunggakan pajak diminta untuk berhenti.

Para pengendara tersebut selanjutnya diarahkan untuk menuntaskan tanggung jawab mereka.

Nilai pokok pajak masih wajib dilunasi, namun beban denda atas keterlambatan tidak lagi ditagihkan.

Kasan Sholeh dari sumbernya menyampaikan, aturan tersebut ialah program milik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sepanjang Agustus.

"Agustus ini ada program dari Gubernur, untuk membebaskan denda kendaraan bermotor. Kami ingin masyarakat mengetahui program ini dan memanfaatkannya untuk menyelesaikan tunggakan," kata Kasan.

Berdasarkan penjelasannya, pembebasan ini menjadi peluang bagus bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya menunda pembayaran akibat terbebani denda.

Melalui peniadaan denda tersebut, warga hanya perlu melunasi tagihan pokok pajaknya saja.

"Program ini sangat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan. Dendanya dibebaskan, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya. Segera manfaatkan kesempatan ini," ujarnya.

Seorang pengendara yang turut merasakan dampak positif dari kebijakan ini ialah Amin.

Pengemudi armada truk itu mengungkapkan, dirinya memiliki sebuah sepeda motor yang pembayaran pajaknya telah menunggak selama beberapa tahun.

Selama rentang waktu itu, dirinya mengaku belum melakukan pembayaran lantaran cemas jumlah tagihannya membengkak gara-gara penumpukan denda.

Peniadaan denda ini memberinya dorongan baru untuk mendatangi tempat pembayaran guna melunasi kewajibannya.

"Nanti akan saya bayar pajak sepeda motor yang telat beberapa tahun. Dengan bebas denda pajak, tinggal bayar pokoknya saja," aku Amin.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index