Risiko Iklim Ancam Fiskal Indonesia Pemerintah Didesak Transisi Energi

Risiko Iklim Ancam Fiskal Indonesia Pemerintah Didesak Transisi Energi
Agus Tampubolon, Direktur Program Iklim dan Transisi Berkeadilan (FOTO: NET)

JAKARTA - Rata-rata lonjakan suhu global kian mendekati ambang batas aman 1,5 derajat.

Meningkatnya temperatur bumi ini turut memperbesar ancaman ekonomi bagi negara-negara yang terdampak perubahan iklim.

Bagi Indonesia, implikasi perubahan iklim semakin riil dengan meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologis serta maraknya ketidakpastian pola cuaca yang mengacaukan pola tanam serta musim di berbagai daerah Indonesia.

Pergolakan yang melanda Selat Hormuz sejak awal tahun 2026 membawa dampak global berupa melonjaknya harga energi fosil, terkhusus minyak mentah dunia.

Membumbungnya harga energi dunia ini memengaruhi postur anggaran fiskal utamanya bagi negara-negara yang kebutuhan energinya ditopang oleh impor minyak dunia seperti Indonesia.

Dari sumbernya dalam workshop Geo-Climate Risk yang digelar oleh konsorsium IESR, Postdam Institute, dan GIZ mengungkapkan bahwa guna merespons pola iklim yang telah berubah secara masif, diperlukan pengerahan sumber daya secara masif untuk langkah-langkah solusi yang telah terbukti sanggup menekan laju perubahan iklim.

Salah satunya yaitu lewat optimalisasi pemanfaatan energi terbarukan.

“Beberapa bulan terakhir, krisis di Selat Hormuz telah menyebabkan kenaikan harga minyak dan gas, yang turut berdampak pada Indonesia maupun negara-negara lain. Oleh karena itu, jika kami segera beralih dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan, kami tidak hanya akan terlepas dari ketergantungan terhadap negara lain, tetapi juga memperkuat kedaulatan Indonesia,” kata dari sumbernya.

Dari sumbernya menegaskan bahwa dampak dari perubahan iklim memperbesar risiko agenda pembangunan di Indonesia.

Menurut pandangannya, semakin lama Indonesia menunda langkah mitigasi, maka hal tersebut cuma bakal memperburuk keadaan sekaligus menggerogoti daya tahan fiskal negara.

Di sisi berbeda, proses transisi energi memerlukan pembiayaan serta alokasi investasi awal yang sangat masif.

Temuan Postdam Institute mengenai fenomena “double cost crunch”, yakni situasi saat negara dihantam tekanan ganda berupa pembiayaan bencana iklim sekaligus pengalokasian dana transisi energi, memperlihatkan bahwa dengan merujuk pada regulasi saat ini (Current Policy Ambition – NPI) pemanasan global akan terus melonjak hingga tahun 2100.

Sementara itu, bilamana bergerak selaras dengan target Persetujuan Paris (Paris-compatible), suhu udara akan tetap merangkak naik hingga pertengahan abad, namun bakal terjadi penurunan suhu pada tahun-tahun berikutnya.

Selain memicu timbulnya cuaca ekstrem, kenaikan suhu global pun berimbas pada kerusakan modal (capital damage) serta merosotnya produktivitas para pekerja.

Tercatat adanya penurunan PDB kawasan Asia Tenggara sebesar 4,8% pada tahun 2100 berdasarkan kalkulasi SSP2.

Langkah aksi iklim pada dasarnya memberikan faedah secara keseluruhan (net beneficial).

Dalam jangka panjang, alokasi biaya yang dikeluarkan untuk agenda mitigasi terhitung lebih kecil dibanding pengeluaran yang mesti dialokasikan bagi penanganan bencana apabila tidak memasukkan aksi mitigasi iklim ke dalam perencanaan pembangunan.

Dengan mengawali upaya mitigasi perubahan iklim sejak sekarang, hal itu berarti turut memperkokoh fondasi kapasitas ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index