JAKARTA - Lembaga antirasuah melaksanakan penggeledahan di sebuah kediaman pemeriksa pajak yang berlokasi di Malang, Jawa Timur.
Tindakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus tindak pidana korupsi pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa penggeledahan berlangsung pada pekan ini, tepatnya Selasa dan Rabu, 11-12 Agustus 2026.
"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta," kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Selain menggeledah hunian milik pemeriksa pajak, tim penyidik turut menyisir Kanwil Pajak Surakarta.
Selanjutnya, beberapa titik lokasi lainnya juga disasar, meliputi Klaten, Jombang, Surabaya, hingga Malang.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ungkap Budi.
Seluruh barang sitaan tersebut kini sudah diamankan oleh tim penyidik.
Ke depannya, penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang terkumpul selama proses tindakan penggeledahan ini.
Sebelumnya, tim KPK juga pernah melakukan penyisiran di wilayah lain pada perkara yang sama.
Titik penggeledahan sebelumnya berada di area Bandung serta Tangerang.
Pada wilayah Bandung, petugas mengamankan bukti berupa uang tunai bernilai USD 110 ribu.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai USD 110 ribu. Temuan ini tentu juga masih akan didalami dianalisis, ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8).
Sementara itu, upaya penggeledahan di daerah Tangerang dikerjakan hari ini dan komisi antirasuah mengamankan uang senilai USD 40 ribu.
Dua tempat yang menjadi sasaran penggeledahan merupakan tempat tinggal milik pegawai Ditjen Pajak.
"Kemudian hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai USD 40 ribu atau sekitar Rp 700 juta lebih," ujarnya.
"Ini semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara ini," tambah dia.
Seperti diketahui, lembaga penegak hukum ini sedang memproses pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Pihak komisi memberitahukan terdapat tiga lembar surat perintah penyidikan (sprindik) teranyar yang telah diterbitkan.
"Kemarin kami sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).
Sprindik yang awal menyangkut dugaan pemberian ke pejabat negara.
Sprindik berikutnya berkaitan dengan penerimaan uang, dan sprindik pamungkas berfokus pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus dugaan suap restitusi pajak ini bermula saat PT Buana Karya Bhakti menyerahkan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 menuju KPP Madya Banjarmasin.
Berdasarkan hasil pengujian, kalkulasi awal lebih bayar berada pada angka Rp 49,47 miliar dengan penyesuaian koreksi Rp 1,14 miliar sehingga angka restitusi final bernilai Rp 48,3 miliar.
Pihak KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka.
Mulyono berhasil diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2).
Di samping sosok Mulyono, penyidik menetapkan dua orang tersangka tambahan, yaitu:
- Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
- Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).