JAKARTA - Otoritas pemerintah telah memperbarui ketentuan perihal perwakilan kuasa wajib pajak lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026).
Revisi norma perpajakan ini memancing atensi publik, utamanya terkait syarat terbaru bagi pihak yang dapat dikuasakan.
Berdasarkan payung hukum PMK 44/2026, subjek yang diperbolehkan bertindak sebagai kuasa saat ini dibatasi menjadi 3 klasifikasi.
Pertama, yaitu konsultan pajak terdaftar yang memegang izin praktik resmi.
Kedua, yaitu susunan anggota keluarga yang mencakup pasangan suami istri, serta keluarga hubungan darah atau semenda hingga garis kedua.
Ketiga, yaitu elemen pihak lain berupa individu selain konsultan pajak dan unsur keluarga yang memegang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Patokan perihal SKT menjadi sorotan penting, mengingat tenaga kerja internal entitas bisnis yang ditunjuk sebagai kuasa diwajibkan memiliki SKT terhitung 1 Januari 2027.
Berkenaan dengan hal tersebut, dari sumbernya memberikan beberapa pemaparan tambahan.
dari sumbernya menjelaskan bahwa demi memperoleh SKT, unsur pihak lain harus mengantongi Surat Keterangan Kompetensi (SKK) terlebih dahulu usai dipastikan lulus ujian kompetensi yang dikelompokkan dalam 3 strata.
"Pihak lain ada kualifikasinya. Nanti pada saat ujian kompetensi, misalnya SKK level A untuk wajib pajak orang pribadi, kemudian yang mewakili orang pribadi dan badan harus ujian tingkat B. Untuk perpajakan internasional harus ujian yang level C," ujarnya pada Selasa (11/8/2026).
Selanjutnya, dari sumbernya menyampaikan bahwa penyelenggaraan tes untuk memperoleh SKK tersebut tidak berada di bawah otoritas DJP ataupun organisasi profesi konsultan pajak.
Rangkaian ujian akan diampu secara penuh oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
Regulator memproyeksikan pelaksanaan ujian kompetensi ini dapat bergulir sebelum tahun 2027.
Tahapan persiapan ini dipercepat agar semua syarat administratif untuk perwakilan kuasa wajib pajak telah siap secara optimal.
"Untuk kapan ujian tersebut dilaksanakan, ditargetkan berlangsung sebelum 1 Januari, agar SKK dan SKT sudah siap digunakan per 1 Januari tahun berikutnya," ujar dari sumbernya.
Mengenai tata cara penerbitan berkas, dari sumbernya menguraikan bahwa pihak lain yang sudah dinyatakan lulus tes dan memegang SKK wajib memasukkan data itu secara mandiri ke platform Coretax.
Pasca input data SKK selesai, sistem bakal menerbitkan berkas SKT secara otomatis.
"Setelah dia lulus ujian kompetensi dan dapat SKK, kemudian harus input sendiri di sistem Coretax. Nantinya, kalau sudah berjalan lancar, by system otomatis akan ter-upload sendiri SKT-nya yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk," ungkapnya.