BPPK Siap Gelar Ujian Kompetensi Kuasa Wajib Pajak Sebelum Tahun 2027

BPPK Siap Gelar Ujian Kompetensi Kuasa Wajib Pajak Sebelum Tahun 2027
Ujian Kompetensi Kuasa Wajib Pajak Akan Diselenggarakan BPPK, Rencana Digelar Sebelum Tahun 2027 (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah resmi merombak aturan perihal kuasa wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026).

Pembaruan regulasi ini menyita perhatian khalayak, terutama menyangkut penyesuaian kriteria pihak yang berhak ditunjuk sebagai perwakilan kuasa.

Mengacu pada PMK 44/2026, kualifikasi pihak yang sanggup bertindak sebagai kuasa kini dipangkas menjadi 3 kelompok saja.

Golongan pertama mencakup konsultan pajak yang mengantongi izin resmi konsultan pajak.

Kelompok kedua meliputi jajaran keluarga yang terdiri atas suami, istri, serta kerabat sedarah maupun semenda sampai derajat kedua.

Adapun kategori ketiga merupakan pihak lain, yakni perorangan di luar konsultan pajak dan jajaran keluarga yang telah memegang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Persyaratan mengenai SKT menjadi fokus utama, lantaran pegawai internal perusahaan yang diamanatkan sebagai kuasa nantinya wajib mengantongi SKT mulai 1 Januari 2027.

Mengenai dinamika ini, dari sumbernya menyampaikan serangkaian penjelasan mendalam.

dari sumbernya memaparkan bahwa guna mendapatkan SKT, pihak luar wajib memegang Surat Keterangan Kompetensi (SKK) terlebih dahulu usai dinyatakan lulus tes kompetensi yang terbagi ke dalam 3 tingkatan.

"Pihak lain ada kualifikasinya. Nanti pada saat ujian kompetensi, misalnya SKK level A untuk wajib pajak orang pribadi, kemudian yang mewakili orang pribadi dan badan harus ujian tingkat B. Untuk perpajakan internasional harus ujian yang level C," ujarnya pada Selasa (11/8/2026).

Lebih jauh, dari sumbernya membocorkan bahwa eksekusi tes untuk mengamankan SKK tersebut berada di luar wewenang DJP maupun wadah asosiasi konsultan pajak.

Proses pengujian bakal dikelola penuh oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Pihak pemerintah menargetkan agenda tes kompetensi tersebut dapat mulai digulirkan sebelum memasuki tahun 2027.

Langkah persiapan ini dipacu supaya seluruh kelengkapan administrasi bagi para kuasa wajib pajak sudah rampung secara komprehensif.

"Untuk kapan ujian tersebut dilaksanakan, ditargetkan berlangsung sebelum 1 Januari, agar SKK dan SKT sudah siap digunakan per 1 Januari tahun berikutnya," ujar dari sumbernya.

Menyoal alur penerbitan dokumen, dari sumbernya merincikan bahwa pihak lain yang terbukti lulus ujian dan mengamankan SKK wajib mengunggah data itu secara mandiri ke dalam aplikasi Coretax.

Selepas SKK diunggah, platform secara otomatis bakal menerbitkan lembaran SKT.

"Setelah dia lulus ujian kompetensi dan dapat SKK, kemudian harus input sendiri di sistem Coretax. Nantinya, kalau sudah berjalan lancar, by system otomatis akan ter-upload sendiri SKT-nya yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk," ungkapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index