DEPOK - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok mengimbau berbagai elemen masyarakat agar mencermati regulasi terkait kuasa perpajakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.
Inisiatif ini direalisasikan lewat forum Bincang Pajak Series Agustus 2026 dengan topik “Memahami PMK Nomor 44 Tahun 2026” yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (12/8/2026).
Agenda ini dihadiri oleh kurang lebih 250 peserta dari beraneka ragam profesi, mencakup pelaku usaha, karyawan, praktisi hukum, hingga konsultan pajak dari wadah IKPI dan himpunan profesi sejenis.
mewakili ketua dari sumbernya, dari sumbernya menerangkan bahwa Bincang Pajak menjadi bagian dari agenda rutin mingguan maupun bulanan yang diselenggarakan pengurus wilayah setempat.
Menurut pemaparannya, penyebaran pemahaman PMK Nomor 44 Tahun 2026 teramat krusial lantaran kebijakan tersebut memuat syarat menjadi kuasa pajak sekaligus mekanisme penerapan hak serta penuntasan kewajibannya.
“Ini merupakan edukasi kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, pegawai, dan konsultan pajak untuk mengetahui aturan terkait kuasa pajak,” ujar dari sumbernya dalam sambutannya.
Ia menilai, partisipasi peserta dari pelbagai sektor membuktikan bahwa ulasan mengenai regulasi kuasa pajak tidak melulu berhubungan dengan profesi konsultan, melainkan patut dimengerti oleh seluruh pihak yang berkepentingan dalam mengurus kewajiban pajak.
Ia mengimbuhkan, posisi kuasa pajak berfungsi sebagai penghubung antara pihak wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Oleh sebab itu, regulasi perihal kuasa pajak berdampak langsung pada pemenuhan hak dan tanggung jawab wajib pajak.
“Kuasa pajak ini merupakan perantara antara wajib pajak dengan DJP, yang berefek kepada hak dan kewajiban dari wajib pajak serta pendapatan negara,” katanya.
Acara Bincang Pajak ini mendatangkan tiga penceramah, yakni dari sumbernya dari P2 Humas DJP, dari sumbernya, serta dari sumbernya.
Para narasumber menyajikan penjelasan mendalam perihal aturan-aturan yang dimuat dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.
dari sumbernya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pembicara beserta partisipan yang telah menyimak jalannya acara.
Ia berharap pokok bahasan yang disampaikan dapat menghadirkan wawasan yang berguna bagi para peserta dalam memetakan aturan kuasa di ranah perpajakan.