JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengedepankan skema pemeriksaan yang lebih bertumpu pada tingkat kepatuhan.
Para wajib pajak yang sudah menyelesaikan perbaikan hasil pemeriksaan dan tidak mereplikasi kesalahan yang sama dipandang tak perlu terus-menerus diperiksa.
Informasi tersebut diutarakan dari sumbernya sewaktu menyampaikan arahan kepada 301 wajib pajak baru di bawah pengawasan KPP Wajib Pajak Besar Satu di kantornya, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan keterangan dari sumbernya, asas self assessment dalam sistem perpajakan tanah air ditegakkan atas dasar rasa percaya bahwa pembayar pajak menunaikan tanggung jawabnya secara jujur.
Maka dari itu, pemeriksaan hendaknya menjadi sarana untuk menjaga ketertiban, bukan digelar berulang kali bagi pembayar pajak yang telah memperlihatkan kepatuhan tinggi.
“Kalau memang Bapak-Ibu saat diperiksa ditemukan koreksi, dan perusahaan Bapak Ibu menerima koreksi tersebut, membayar pajaknya, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di tahun berikutnya, saya berpendapat perusahaan Bapak Ibu sangat mungkin tidak diperiksa di tahun-tahun berikutnya,” ujar dari sumbernya.
Di samping itu, dari sumbernya menyampaikan masih menemukan wajib pajak yang malah mengajukan diri agar selalu diperiksa tiap tahun demi meraih kepastian hukum.
Menurut pertimbangannya, fenomena seperti itu tidak seharunya terjadi.
Tujuan pemeriksaan pajak sepatutnya berorientasi pada peningkatan kepatuhan.
Wajib pajak yang telah tertib setelah melalui pemeriksaan di masa sebelumnya semestinya dapat mengoreksi kekeliruan kalkulasi pajaknya atas kesadaran sendiri, tanpa harus masuk ke dalam proses pemeriksaan lagi.
“Harapan saya cukup satu atau dua kali saja diperiksa. Setelah itu kepatuhannya meningkat, sehingga sumber daya pemeriksa di kantor kami bisa difokuskan kepada wajib pajak lain yang memang memerlukan pemeriksaan pajak,” katanya.
Dari sumbernya menggarisbawahi bahwa langkah persuasif beserta kesadaran mandiri dari wajib pajak merupakan prioritas utama.
Prosedur pemeriksaan pajak hanya dilaksanakan untuk pertimbangan spesifik serta bukan untuk mengada-ada kesalahan pembayar pajak.
Menurutnya, apabila timbul perbedaan pandangan terkait kewajiban fiskal, solusinya diupayakan terlebih dahulu melalui dialog, edukasi, konsultasi, dan pengawasan, serta tidak selalu berujung pada tindakan pemeriksaan atau penyidikan.
Masyarakat tidak perlu cemas menghadapi pemeriksaan pajak.
Pengujian kepatuhan merupakan tujuan utama dari sebagian besar pelaksanaan pemeriksaan pajak.
Lewat pemeriksaan pajak, para pembayar pajak dianjurkan kembali ke jalur kepatuhan yang benar.
Ia mengumpamakan tindakan pemeriksaan sebagai wujud kepedulian agar perusahaan tetap beroperasi sesuai regulasi.
“Sesekali perusahaan memang kami periksa. Itu bukan karena curiga, tetapi kami ingin memastikan perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemeriksaan karena rasa sayang, bukan karena kecurigaan atau mengada-ada. Saya juga akan pastikan pemeriksa kami tidak mencari-cari hal yang di luar koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam momen tersebut, dari sumbernya turut mengimbau wajib pajak untuk membangun kerja sama berlandaskan rasa saling percaya.
Sebab menurutnya, aparat pajak perlu memiliki prasangka positif bahwa pembayar pajak menjalankan kewajibannya secara jujur.
Apabila tidak terdapat bukti yang cukup dan valid mengenai pelanggaran wajib pajak, otoritas perpajakan tidak berhak membebankan pajak tambahan.
Di lain sisi, sepanjang proses pemeriksaan, wajib pajak juga diharapkan secara terbuka menyajikan data serta fakta yang sebenarnya kepada otoritas pajak untuk dipergunakan sesuai aturan.
“Kalau ada hal-hal yang masih menjadi perbedaan, mari kami bahas sejak awal agar tidak harus selalu masuk ke tahap pemeriksaan atau bahkan proses hukum,” katanya.
Dari sumbernya berharap strategi yang berlandaskan kepercayaan, kepastian hukum, komunikasi efektif, serta integritas mampu mempererat kerja sama DJP dengan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran mandiri dalam menuntaskan kewajiban perpajakan.