JAMBI - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) daerah menganggap rencana Pemerintah Provinsi Jambi mengunci barcode pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan yang belum melunasi pajak sebagai bentuk gertakan pada masyarakat.
Pimpinan dari sumbernya menilai kebijakan itu tidak memiliki fondasi yang menghubungkan kewajiban penyetoran pajak kendaraan atas hak publik memperoleh BBM bersubsidi.
Berdasarkan penjelasannya, aturan terkait pajak serta penyerahan BBM subsidi telah mempunyai regulasi tersendiri sehingga keduanya tak selayaknya dihubungkan.
"Ini sangat bertolak belakang, karena soal pajak regulasinya sudah diatur sendiri, dan hak masyarakat untuk mendapat subsidi BBM sudah diatur sendiri," kata dari sumbernya kepada dari sumbernya pada Selasa (28/7/2026).
Pimpinan tersebut bahkan mengancam bakal menghimpun pergerakan massa seandainya jajaran pemerintah tetap memberlakukan aturan itu.
"Kami meminta dan mengingatkan agar pemerintah menghentikan sepenuhnya wacana ini. Kalau tidak, kami akan menggalang aksi untuk menolak kebijakan ini," ujarnya.
Daripada memutus akses BBM subsidi untuk kendaraan yang belum membayarkan pajak, pihak dari sumbernya mendesak Pemprov Jambi lebih berfokus menuntaskan penyelewengan BBM bersubsidi yang dirasa masih marak terjadi.
Pihaknya menganggap aparatur belum mempunyai formulasi yang manjur guna mencegah BBM subsidi dikuasai oleh pengumpul ilegal sehingga meleset dari target sasaran.
Sesuai pandangannya, masalah tersebut justru lebih urgen untuk diselesaikan lantaran berhubungan langsung terhadap penyebaran BBM bersubsidi untuk warga yang berhak.
Pihaknya juga memperingatkan langkah penutupan barcode berpeluang memicu kericuhan di tengah publik.
Lebih-lebih, sebutnya, warga saat ini tengah menanggung himpitan ekonomi lantaran melambungnya harga bahan pokok serta merosotnya kurs rupiah.
Di sisi lain, pejabat instansi terkait mengatakan langkah penguncian barcode tersebut sejauh ini masih berupa gagasan dan menanti landasan hukum agar dapat dieksekusi.
Sesuai paparan dari sumbernya, aturan itu dirancang guna menjamin penyaluran BBM bersubsidi, terutama jenis solar maupun Pertalite, semakin tepat sasaran.
"Nanti bisa hubungi Asisten 2 yang membidangi. Untuk alasan antara lain penggunaan minyak subsidi baik itu solar ataupun pertalite lebih tepat sasaran, tidak salah gunakan dengan menunjukkan Barcode dan PKB," kata dari sumbernya.
Bukan cuma menjamin penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, otoritas juga mempertimbangkan formula tersebut demi mendongkrak pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor (PKB).
Lantaran hal itu, Pemprov Jambi masih harus menyusun regulasi pendukung sebelum gagasan penguncian barcode untuk kendaraan yang terlambat pajak tersebut disahkan.