Aksi Walk Out Warnai Paripurna KUA PPAS Ketua DPRD Kukar Buka Suara

Aksi Walk Out Warnai Paripurna KUA PPAS Ketua DPRD Kukar Buka Suara
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (FOTO: NET)

TENGGARONG - Keputusan Fraksi PDI Perjuangan yang memilih melakukan walk out saat Rapat Paripurna penyerahan Rancangan KUA serta PPAS APBD 2027 memicu reaksi dari Ketua DPRD Kutai Kartanegara.

Dia menilai bahwa tindakan itu adalah hak politik fraksi yang patut dihormati di dalam koridor demokrasi.

Walau demikian, ia menyebutkan agenda paripurna tersebut telah dijadwalkan lewat forum Badan Musyawarah (Banmus) dan memiliki pijakan hukum yang sah.

Disebabkan oleh adanya masukan dari fraksi lain, sidang akhinya dihentikan sementara guna menunggu perkembangan selanjutnya.

"Namanya fraksi tentu punya sikap. Mereka memilih walk out terkait Rapat Paripurna penyampaian KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, itu sah-sah saja," kata dari sumbernya, Selasa (28/7/2026).

Dia menguraikan bahwa kelanjutan forum akan sangat bergantung pada pemenuhan batas kuorum.

Selama batas kehadiran legislator terpenuhi sesuai regulasi, forum paripurna tetap dapat digulirkan.

"Apakah nanti ini berlanjut atau tidak, tergantung dari kesepakatan. Apakah masih kuorum atau tidak kuorum," sambungnya.

Di samping itu, dari sumbernya menegaskan bahwa ia berada pada posisi yang diwajibkan untuk berdiri netral.

Meskipun tercatat sebagai bagian dari Fraksi PDI Perjuangan, kedudukannya sebagai pimpinan dewan menuntutnya menjalankan fungsi secara berimbang.

“Saya selaku bagian dari PDI Perjuangan harus netral. Sebagai pimpinan DPRD yang ditunjuk oleh negara, sebagai pimpinan legislatif, tentu harus bersikap adil," tuturnya.

Ia memaparkan bahwa tindakan yang bakal dieksekusi berikutnya, seperti apakah dirinya bersedia memimpin kelanjutan persidangan atau melimpahkan tugas ke pimpinan lain, bakal ditentukan sesudah meninjau situasi.

Adanya perbedaan pandangan di forum legislasi dipandangnya sebagai wujud nyata dari mekanisme demokrasi.

"Namanya dunia demokrasi, ada yang bersepakat, ada yang tidak, ada yang walk out, ada yang tidak. Itu sah-sah saja," ucapnya.

Kendati begitu, dirinya mewanti-wanti bahwa proses penyerahan KUA-PPAS memiliki limitasi waktu yang terikat dalam regulasi.

Pihak pemkab wajib menyerahkan berkas tersebut paling lambat pada Juli sebagai langkah awal penyusunan APBD Anggaran 2027.

Menurutnya, bilamana penyerahan melintasi bulan Juli, alur tersebut dianggap terlambat dan berpotensi menghambat tahapan analisis anggaran di tingkat dewan.

"Mekanismenya, KUA-PPAS harus disampaikan paling lambat pada bulan Juli. Ketika sudah memasuki Agustus, artinya sudah melewati batas waktu penyampaian KUA-PPAS," terangnya.

Selain itu, pimpinan dewan ikut memperhitungkan arahan dari pimpinan partai wilayah yang juga menjabat Wakil Bupati, pascamunculnya instruksi agar Fraksi PDI Perjuangan mengundurkan diri dari sidang.

Namun hal itu tidak secara otomatis membatalkan jalannya rapat paripurna.

Rujukan mendasar tetap berpijak pada pemenuhan kuorum kehadiran.

"Karena ini bukan paripurna persetujuan atau pengambilan keputusan terhadap raperda, acuannya adalah kuorum, yaitu 50 persen plus satu. Jadi kalau jumlah anggota yang hadir memenuhi syarat, paripurna tetap bisa berjalan," katanya.

Dari sumbernya menyambung bahwa pihak pimpinan dewan bakal segera membangun dialog dengan Fraksi PDI Perjuangan guna menuntaskan masalah agar alur diskusi KUA-PPAS APBD 2027 dapat berjalan sesuai tata tertib.

"Kalau tidak disampaikan, lalu apa yang mau kami bahas? Oleh karena itu, kami selaku pimpinan DPRD akan berkomunikasi dengan Fraksi PDI Perjuangan, termasuk Ketua DPC PDI Perjuangan, mengenai bagaimana menyikapi persoalan ini," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index