JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama beberapa nasabahnya terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) serta deretan direksinya, Senin (27/7).
Proses persidangan masih berfokus terhadap pemeriksaan identitas para pihak maupun legal standing.
Kuasa hukum PT PAS dari pihak dari sumbernya, Andre Ismangun, menyatakan persidangan belum menyentuh pokok perkara disebabkan masih ada sejumlah pihak yang belum memperoleh panggilan secara patut.
"Tadi persidangan itu baru pemeriksaan tentang identitas legal standing.
Yang hadir hanya penggugat dan dua turut tergugat.
Ada beberapa yang belum tersampaikan sehingga akan dipanggil ulang minggu depan," ujar dari sumbernya usai sidang.
Andre menerangkan, pihak tergugat, termasuk barisan direksi BCA, menurut pertimbangannya sudah menerima panggilan secara patut, tetapi tidak hadir pada persidangan perdana tersebut.
Gugatan itu bermula dari dugaan transaksi pengalihan dana tanpa otorisasi bernilai mencapai Rp2,58 miliar yang terjadi pada 21 November 2025.
Di dalam berkas gugatan, penggugat menerangkan transaksi tersebut melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, serta satu rekening pribadi.
Dana dilaporkan dipindahtangankan ke beberapa rekening pihak ketiga yang tidak tercantum dalam daftar rekening terdaftar (whitelist) serta tanpa melalui tahap Maker atau pembuatan instruksi transaksi pada layanan KlikBCA Bisnis.
Berdasarkan keterangan penggugat, insiden tersebut berlangsung hanya sekitar dua bulan usai terbitnya Surat Edaran Bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025 yang dirilis Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Aturan tersebut mengharuskan bank administrator RDN memperkuat sistem keamanan lewat verifikasi whitelist, autentikasi ganda, serta Fraud Detection System (FDS).
Penggugat menilai standar itu tidak dijalankan secara optimal sehingga transaksi tetap terproses.
Dampak dari dugaan peristiwa itu, PAS mengaku mengalami dampak finansial yang signifikan.
Penurunan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dikabarkan memicu perusahaan kehilangan status Anggota Bursa (AB) dan kini beroperasi selaku non-Anggota Bursa.
Andre menyampaikan alur transaksi yang dipermasalahkan dianggap tidak biasa lantaran terjadi hampir serentak pada sejumlah RDN tanpa melewati tahap Maker di KlikBCA Bisnis, serta dialihkan menuju rekening di luar whitelist.
"Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO 12 September 2025, transaksi semacam itu seharusnya terlebih dahulu melalui proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi yang tidak wajar (fraud detection) sebelum transaksi diproses.
Namun, transaksi tetap diproses oleh pihak BCA meskipun ditujukan ke rekening di luar whitelist serta tanpa dilakukan validasi yang memadai, sehingga hal tersebut menjadi salah satu dasar utama dugaan perbuatan melawan hukum yang dimohonkan untuk diuji di persidangan," kata dari sumbernya.
Mewalui gugatan tersebut, para penggugat meminta majelis hakim menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN, mulai dari validasi transaksi, autentikasi, fraud detection hingga pengawasan terhadap transaksi tidak wajar, telah diterapkan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Selain menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil, gugatan itu juga dimaksudkan guna menguji efektivitas perlindungan dana investor di ekosistem pasar modal.
"RDN adalah benteng utama perlindungan investor.
Jika transaksi tidak lazim ke luar whitelist dapat lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan.
Kami berharap BCA bertanggung jawab dan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem agar kejadian serupa tidak terulang," ujar dari sumbernya.
Ia menambahkan, proses persidangan diharapkan dapat mempertegas akuntabilitas serta standar kehati-hatian yang wajib diterapkan bank administrator RDN dalam menjaga keamanan dana nasabah.
"Sangat tidak adil ketika kendala sistemik terjadi di RDN, namun dampak operasional dan reputasi justru sepenuhnya ditanggung oleh pihak sekuritas dan nasabah.
BCA selaku bank mitra RDN perlu bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, dan menghadirkan solusi konkret.
Pada saat yang sama, kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak," jelas dari sumbernya.
Penggugat mengharapkan putusan perkara tersebut kelak dapat menjadi acuan hukum yang menghadirkan kepastian bagi nasabah sekaligus memperkokoh standar keamanan sistem Rekening Dana Nasabah di industri pasar modal.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak BCA belum menyampaikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.