JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh pemerintah daerah tidak memikirkan potensi berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) sebagai dampak pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Penegasan ini disampaikan oleh perwakilan dari sumbernya sewaktu menghadiri Pelantikan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Masa Bakti 2026–2031 (Selasa, 21/07/2026).
Perwakilan dari sumbernya memaparkan bahwa pembebasan PBG dan BPHTB adalah bagian dari strategi pemerintah dalam memacu pembangunan tempat tinggal bagi MBR.
Berdasarkan penjelasannya, kebijakan tersebut tak hanya memperluas akses warga ke hunian layak, tetapi juga menstimulasi kemajuan ekonomi dan sosial jangka panjang.
"Pembangunan rumah MBR akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan aktivitas sektor konstruksi dan perdagangan bahan bangunan, serta memperluas basis penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun-tahun berikutnya," jelas dari sumbernya.
Di samping memberi efek positif secara ekonomi, Kemendagri mendorong semua pemerintah daerah untuk menyokong percepatan pembangunan rumah MBR melalui fasilitas kemudahan yang diatur pemerintah.
Bentuk dukungan itu mencakup pembebasan retribusi PBG, pembebasan BPHTB, dan penyederhanaan alur perizinan lewat Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sesuai hal tersebut, perwakilan dari sumbernya menambahkan bahwa keterlibatan pihak swasta adalah faktor krusial guna mempercepat Program Perumahan Rakyat serta memangkas backlog hunian nasional.
Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan sanggup menciptakan suasana kondusif bagi pengembang melalui kemudahan izin serta pelaksanaan insentif yang telah disiapkan.