Ultimatum Cabut Aturan Babinsa Awasi Pajak Koalisi Tempuh Jalur Hukum!

Ultimatum Cabut Aturan Babinsa Awasi Pajak Koalisi Tempuh Jalur Hukum!
Direktur Celios, Bhima Yudhistira dan Ketua YLBHI, Muhammad Isnur (FOTO: NET)

JAKARTA - Pelibatan personel Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dalam mengawasi kedisiplinan pembayar pajak memicu perhatian luas dari berbagai kalangan.

Kebijakan ini memunculkan beragam tanggapan, mulai dari dukungan hingga kritik, terutama terkait batas kewenangan aparat dan perlindungan hak-hak warga negara.

Melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak, koalisi akan melayangkan somasi kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri Keuangan.

Pimpinan dari sumbernya menilai pelibatan Polri dan TNI dalam pengawasan perpajakan mencerminkan pemerintah kembali mengandalkan aparat keamanan dalam kebijakan sipil.

Menurut dari sumbernya, pendekatan tersebut mengulang pola Orde Baru yang terbukti berdampak buruk terhadap perekonomian nasional.

“Dampaknya ketidakpercayaan dari investor dan masyarakat luas (terhadap pemerintah, -red) katanya kepada awak media di Jakarta, Senin (27/07/2026).

Dari sumbernya menyoroti Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Beleid tertanggal 15 Juli 2026 itu menginstruksikan antara lain kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan seperti visitasi, penyisiran, dan pengamatan langsung.

Termasuk pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Menurut dari sumbernya kebijakan itu membahayakan wajib pajak.

Membuat masyarakat tidak percaya pajak karena pengelolaan pajak yang dilakukan pemerintah sangat buruk.

Dapat dilihat dari berbagai kebijakan seperti motor listrik program MBG yang mangkrak, pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di lokasi yang sulit dijangkau, program makan gratis yang ujungnya membuang banyak sisa makanan dan lainnya.

Setidaknya berdasarkan catatan dari sumbernya ada berbagai dampak buruk pelibatan aparat keamanan dalam kepatuhan wajib pajak.

Seperti merusak profesionalisme aparat keamanan.

Sebagaimana diketahui polisi dan tentara tidak direktur untuk mendeteksi penunggak pajak.

Hal ini justru meningkatkan potensi konflik di masyarakat.

Dari sumbernya mengingatkan kerusuhan Agustus-September 2025 lalu dipicu salah satunya karena kenaikan pajak daerah yang signifikan.

Kenaikan pajak daerah itu dipicu kebijakan pemerintah pusat yang melakukan efisiensi anggaran.

Pelibatan aparat keamanan dalam mengawasi kepatuhan pajak ini membuktikan pemerintah tidak profesional dan arogan.

Pemerintah bingung mencari pemasukan karena sejumlah hal seperti kacaunya sistem Coretax yang anggarannya mencapai Rp1,2 triliun.

Kebijakan ini berpotensi melahirkan ruang rente di lapangan, jadi ajang negosiasi antara aparat dan penunggak pajak untuk ‘menyelesaikan masalah secara damai.’

Ujungnya, menjadi alat korupsi baru bagi aparat di lapangan.

Surat edaran tersebut menurut dari sumbernya menabrak banyak aturan yang lebih tinggi antara lain undang-undang yang mengatur kepolisian dan militer karena jelas tugas dan fungsi aparat keamanan ini bukan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Dirjen pajak dapat dikategorikan sewenang-wenang karena menerbitkan aturan yang melampaui kewenangannya.

Melanggar prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Dari sumbernya menyebut koalisi mengetuk hati nurani Presiden, Ketua DPR, dan Menteri Keuangan untuk memerintahkan edaran ini dicabut.

Dalam somasi yang dilayangkan ini koalisi memberi waktu 3x24 jam.

Jika tak kunjung dicabut dalam batas waktu tersebut, koalisi akan melayangkan gugatan ke pengadilan.

Pada kesempatan yang sama pimpinan dari sumbernya mengatakan ketimbang mengejar wajib pajak masyarakat kecil, lebih baik pemerintah fokus menarik pajak kelas kakap.

Pemerintah mengantongi banyak data siapa saja wajib pajak kelas kakap.

Selain dikejar membayar pajak oleh pemerintah pusat, masyarakat juga ditagih pajak pemerintah daerah seperti yang terjadi di berbagai wilayah.

“Izin khawatir Dirjen Pajak dan Bea Cukai tidak bisa memanfaatkan data berlimpah untuk mensinergikan dengan Cortex untuk memburu wajib pajak kelas kakap, karena gak mampu akhirnya mengejar wajib pajak kecil,” ujar dari sumbernya.

Langkah yang dilakukan pemerintah saat ini menurut dari sumbernya mirip berburu di kebun binatang, yakni minim terobosan untuk mengejar wajib pajak kelas kakap.

Pelibatan aparat keamanan mendampingi petugas pajak bertentangan dengan prinsip perpajakan di Indonesia yang mengusung sistem penilaian mandiri.

Pendekatan ini menekankan wajib pajak melaporkan pajaknya secara sukarela.

Misalnya mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan, mekanismenya petugas pajak memanggil wajib pajak ketika ada selisih.

Dari sumbernya menegaskan seluruh negara memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dengan aparat keamanan, apalagi militer.

Tidak ada negara yang mencampur kompartemen pajak dengan pertahanan dan keamanan.

Ada banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pemasukan dari pajak seperti menerbitkan regulasi untuk mengejar pajak kekayaan atau pajak lainnya dari sektor ekstraktif.

Pemerintah malah memberi karpet merah dengan memberikan insentif pajak 0 persen untuk investor sebagaimana diatur dalam Rancangan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

“Pemerintah justru memberi karpet merah untuk modal asing, dan korporasi diberi insentif pajak 0 persen,” imbuhnya.

Sebelumnya, pimpinan dari sumbernya menampik tudingan aparat tingkat desa dilibatkan dalam pemeriksaan dan pemungutan pajak.

Praktik ini sekedar koordinasi antar pemangku kepentingan dan sudah berlangsung sejak lama dan disempurnakan lagi tahun 2026.

“Jadi nggak perlu dipolemikan dan nggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam,” kata dari sumbernya kepada awak media, Rabu (22/07/2026) lalu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index