Reformasi Kebijakan Fiskal Nasional Demi Keadilan Wilayah Kepulauan Di Indonesia

Reformasi Kebijakan Fiskal Nasional Demi Keadilan Wilayah Kepulauan Di Indonesia
Kunjungan kerja Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, serta jajaran Organisasi Perangkat

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menegaskan bahwa pemerataan pembangunan bagi kawasan bercirikan kepulauan mustahil tercapai tanpa adanya perombakan aturan pendanaan yang mempertimbangkan corak khas kawasan tersebut.

Selama kurun waktu ini, penghitungan alokasi anggaran daerah masih bertumpu pada patokan luas daratan serta total penduduk.

Padahal, luas perairan, kuantitas pulau, serta mahalnya ongkos pelayanan publik antarpulau belum dimasukkan sebagai komponen yang memadai di dalam perhitungan anggaran negara.

Anggota Kelompok Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal daerah pemilihan Kepulauan Riau Ismeth Abdullah menyatakan bahwa situasi tersebut menjadi salah satu pemicu utama lembaga legislatif tersebut memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Pernyataan dari sumbernya menyebutkan bahwa pemerintah pusat wajib merumuskan aturan keuangan yang lebih adil supaya wilayah kepulauan mempunyai kapasitas yang setara dalam menghadirkan fasilitas fundamental serta mempercepat kemajuan daerah.

"Selama ini daerah kepulauan menghadapi beban pelayanan yang jauh lebih besar dibandingkan daerah daratan. Namun dalam formulasi fiskal nasional, laut belum diposisikan sebagai ruang pelayanan yang harus diperhitungkan. RUU Daerah Kepulauan ingin menghadirkan koreksi terhadap ketimpangan tersebut agar pembangunan benar-benar mencerminkan keadilan bagi seluruh wilayah Indonesia," ujar Ismeth.

Keterangan dari sumbernya menerangkan bahwa pengeluaran untuk pembangunan prasarana, penyediaan sarana transportasi, layanan pendidikan dan kesehatan, sampai pengiriman logistik di kawasan kepulauan mempunyai keunikan tersendiri jika dibandingkan dengan wilayah daratan.

Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mendorong supaya luas perairan, kuantitas pulau, tingkat kerumitan medan, serta ongkos pelayanan antarpulau dijadikan tolok ukur di dalam penghitungan pendanaan daerah.

"Ketika negara menghitung kebutuhan fiskal daerah, yang dihitung tidak boleh hanya luas daratan. Laut juga merupakan wilayah pelayanan pemerintahan. Semakin luas wilayah laut yang harus dilayani dan semakin banyak pulau yang harus dihubungkan, semakin besar pula tanggung jawab negara dalam menghadirkan pelayanan publik," jelasnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan aspirasi yang disampaikan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad saat kunjungan kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Kelompok Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah terkait di Batam beberapa waktu lalu.

Pernyataan dari sumbernya mengungkapkan bahwa aturan keuangan yang berlaku sekarang belum sepenuhnya menggambarkan corak wilayah kepulauan sehingga mendesak adanya pembaruan melalui rancangan undang-undang tersebut.

"Kami juga berharap ada keadilan fiskal bagi daerah kepulauan. Memasukkan luas laut dan jumlah pulau ke formulasi kebijakan fiskal. Wilayah laut diharapkan dapat diperhitungkan secara fiskal, tidak hanya daratan saja," ucap Ansar.

Senada dengan hal tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menilai bahwa rumusan pengeluaran pemerintah yang masih mengandalkan luas daratan menjadi salah satu pemicu ketimpangan pembangunan di kawasan kepulauan.

"Isu yang ada tentang keadilan fiskal, formulasi belanja hanya dihitung dari darat, belum ada formulasi yang menghitung potensi kepulauan. Disparitas ini diharapkan dapat jawab dalam RUU Daerah Kepulauan ini," ungkap Amsakar.

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menggarisbawahi bahwa rancangan regulasi tersebut bukan sekadar memperjuangkan penambahan jatah anggaran, melainkan mewujudkan keadilan struktural serta dukungan hukum bagi kawasan kepulauan.

Dengan memperhitungkan luas kawasan perairan serta kondisi geografis di dalam aturan pendanaan negara, pembangunan tidak lagi berpusat pada daratan semata.

Langkah ini menjadi tahapan penting guna menekan kesenjangan antarwilayah, memperkokoh kedaulatan di zona perbatasan, serta memastikan fasilitas umum dapat dinikmati secara merata di seluruh pelosok tanah air.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index