BANDAR LAMPUNG - Pihak kepala daerah mengajak segenap pemerintah kabupaten serta kota yang ada di Provinsi Lampung untuk mengoptimalkan penerapan sembilan program pertanahan demi memperkuat keuangan daerah, menaikkan mutu pelayanan umum, serta mengamankan aset kepunyaan pemerintah daerah.
Pernyataan itu diungkapkan oleh pemimpin wilayah dalam acara Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam Rangka Mendorong Penguatan Fiskal, Pelayanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah yang berlokasi di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung pada hari Kamis tanggal 23 bulan Juli tahun 2026.
Di dalam pidatonya, kepala daerah menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN beserta rombongan, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK.
Berdasarkan laporan dari sumbernya, kedatangan pihak pusat ini bertindak sebagai momentum berharga untuk memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Kepala daerah menilai bahwa sembilan program pertanahan merupakan sebuah terobosan penting karena mempunyai hubungan erat terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan.
Penerapan program tersebut bakal memberikan dampak nyata terhadap penguatan keuangan wilayah, peningkatan mutu layanan publik, serta pengamanan aset milik pemerintah.
Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaannya, kepala daerah meminta kepada seluruh pihak terkait supaya memperhatikan tiga hal pokok.
Pertama, melaksanakan dan mengawal sembilan program pertanahan secara maksimal, transparan, serta akuntabel.
Kedua, memperkokoh komunikasi, koordinasi, dan kerja sama lintas sektor.
Ketiga, menjadikan proses pendampingan yang diselenggarakan sebagai momentum guna memperbaiki sistem sekaligus mengevaluasi tingkat kinerja.
Petinggi daerah tersebut juga mengajak segenap jajaran pegawai pemerintah daerah agar membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas serta profesional demi mewujudkan wilayah yang mandiri, mempunyai daya saing, serta berkeadilan.
Di sisi lain, pejabat tinggi dari KPK menegaskan bahwa fokus utama lembaga penegak hukum tersebut adalah mencegah timbulnya tindak pidana korupsi, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan aset milik pemerintah daerah.
"Fokus kami adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Aset pemerintah daerah, khususnya tanah, merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi penyimpangan sehingga harus dijaga bersama," ujar Edi.
Berdasarkan keterangan dari sumbernya, di samping pengamanan aset, ada dua sasaran lain yang menjadi pusat perhatian KPK, yakni meningkatkan mutu pelayanan publik pada bidang pertanahan agar terhindar dari praktik pungutan liar maupun korupsi, serta menaikkan pendapatan daerah sebagai dampak dari tata kelola tanah yang jauh lebih baik.
"Karena itu, KPK hadir untuk memastikan upaya pencegahan korupsi berjalan, khususnya dalam pengelolaan aset pemerintah daerah," katanya.
Perwakilan dari Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa terdapat sembilan program kerja sama optimalisasi yang diprakarsai bersama pihak pemerintah daerah.
Program tersebut meliputi penyatuan Nomor Identifikasi Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak, penyatuan layanan pertanahan lewat Mal Pelayanan Publik, percepatan proses pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang yang terintegrasi bersama sistem Online Single Submission, serta pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial.
Selain itu, program tersebut turut mencakup penyatuan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, optimalisasi fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria, pengembangan Zona Nilai Tanah, serta konsolidasi lahan demi mendukung kemajuan daerah.
Pihak kementerian mengemukakan bahwa kesembilan program tersebut diarahkan guna mencapai tiga target utama, yakni menaikkan pendapatan asli daerah, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan serta aset pemerintah daerah, serta menaikkan kepuasan masyarakat melalui layanan pertanahan yang terasa lebih mudah dan berkualitas.
Seluruh proses tersebut turut memperoleh pendampingan dari KPK guna memastikan tata kelola yang bersih dan terbuka.
"Salah satu komitmen penting yang dihasilkan dalam rapat koordinasi tersebut adalah penyelesaian berbagai persoalan aset pemerintah daerah, integrasi data pertanahan dan perpajakan, percepatan pemetaan bidang tanah, dukungan terhadap investasi, serta percepatan sertifikasi lahan yang belum memiliki kepastian hukum," jelasnya.
"Kolaborasi ini bukan hanya dilakukan di tingkat pemerintah, tetapi juga untuk mendorong literasi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan lahan dan sertifikasi dalam mendukung pembangunan ekonomi," ujarnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, jajaran pemerintah kabupaten/kota, dan Kantor Pertanahan di setiap daerah melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan guna mengoptimalkan pendapatan daerah, menaikkan mutu pelayanan publik, serta mengamankan aset daerah.
Kesepakatan tersebut mencakup peningkatan sinergi serta kerja sama pada bidang pertanahan dan tata ruang untuk mendorong akuntabilitas, optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan mutu pelayanan publik, serta pengamanan aset daerah.
Para pihak yang bersangkutan juga sepakat menerapkan sembilan paket program kerja sama sesuai potensi dan karakter masing-masing wilayah, memperkuat koordinasi antara pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, serta KPK, serta menindaklanjuti komitmen tersebut melalui langkah-langkah nyata yang sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.