SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan belum ada rencana memberlakukan larangan membeli bahan bakar minyak bersubsidi bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak kewajiban pajak.
Langkah yang diambil justru mengedepankan cara-cara persuasif demi mendongkrak tingkat kepatuhan warga dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan langsung ke tengah masyarakat lewat program sosialisasi serta penagihan dari rumah ke rumah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyebutkan bahwa hingga saat ini belum pernah ada pembahasan khusus terkait kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar subsidi bagi penunggak pajak.
“Belum ada rencana ke arah itu (larangan membeli BBM subsidi bagi penunggak pajak),” kata Masrofi dilansir dari Kompas.com, Kamis.
Di samping membahas isu pembatasan bahan bakar, pejabat dari sumbernya turut memberikan klarifikasi mengenai aksi pemasangan stiker penanda bagi kendaraan penunggak pajak yang sempat dijumpai di wilayah Sukoharjo.
Ia memastikan bahwa langkah penempelan penanda tersebut merupakan kebijakan lokal instansi daerah setempat dan saat ini kegiatan itu telah dihentikan.
“(Penempelan stiker) itu Pemkab Sukoharjo, inisiatif daerah. Sementara, sudah dihentikan penempelan stikernya,” jelas Masrofi.
Berdasarkan catatan instansi berwenang, total kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya di seluruh kabupaten serta kota di wilayah tersebut mencapai 5,1 juta unit.
Demi mendongkrak penerimaan asli daerah, pemerintah memilih untuk terjun langsung melakukan penagihan sekaligus memberikan pemahaman kepada warga.
Masrofi meminta agar masyarakat tidak merasa cemas jika sewaktu-waktu disambangi oleh petugas gabungan atau perangkat desa yang bertugas mengingatkan tenggat waktu pembayaran pajak.
Langkah pendekatan semacam ini dinilai efektif guna membangun kesadaran kolektif bahwa dana pajak memegang peranan vital bagi kelangsungan pembangunan daerah.
“Pajak itu salah satunya digunakan untuk kegiatan pembangunan kabupaten/kota. Opsen pajak juga digunakan untuk pembangunan di desa,” jelas Masrofi.
Pelaksanaan program penagihan langsung ini nantinya diprioritaskan bagi para pemilik kendaraan yang masa tunggakan pajaknya telah mencapai satu tahun atau lebih.
Dalam operasionalnya, instansi pendapatan akan bersinergi dengan aparat pemerintah desa dengan memanfaatkan infrastruktur sistem berbasis digital.
“Nanti petugas akan melibatkan pemerintah desa melalui sistem digitalisasi yang kami bangun,” jelas Masrofi.
Lebih lanjut, pejabat tersebut memaparkan rincian angka piutang Pajak Kendaraan Bermotor di wilayahnya yang menyentuh angka Rp 2,881 triliun.
Besaran tersebut masih ditambah dengan piutang opsen pajak milik pemerintah kabupaten dan kota yang bernilai sekitar Rp 877,7 miliar.
“Sehingga total piutang atau jumlah masyarakat yang belum membayar pajak mencapai Rp 3,759 triliun,” terang Masrofi.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah berupaya keras mengoptimalkan penerimaan pajak melalui berbagai terobosan layanan yang bekerja sama dengan pemerintah kabupaten setempat.
Pilihan kanal pembayaran kini semakin beragam agar wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya tanpa harus mendatangi kantor induk pelayanan.
"Prinsipnya kami ingin memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sekarang tidak harus datang ke Samsat Induk tetapi bisa melalui Samsat Keliling, Samsat Pembantu, BUMDes, pemerintah desa, hingga Samsat Corporate di perusahaan-perusahaan," ungkapnya dikutip dari Antara Jateng, Selasa.
Sebagai tambahan, instansi pengelola pajak juga tengah mengkaji kemungkinan pemberian penghargaan berupa insentif khusus bagi warga yang taat membayar pajak tepat waktu.
Langkah tersebut dirasa penting agar apresiasi tidak hanya diberikan kepada penunggak pajak melalui program pemutihan, melainkan juga kepada para wajib pajak yang selalu disiplin.