Pandangan Mengenai Usulan Zakat Perusahaan Sebagai Tax Credit Penuh

Pandangan Mengenai Usulan Zakat Perusahaan Sebagai Tax Credit Penuh
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (FOTO: NET)

JAKARTA - Pimpinan Tertinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menuturkan tiada norma syariat yang melarang zakat korporasi untuk jadi pengurang pajak atau tax credit.

"Ya, itu sebetulnya kalau dari kacamata syariat, ya itu tidak ada norma khusus tentang itu," ujar figur yang akrab disapa Gus Yahya tersebut saat dijumpai di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Rabu(22/7/2026).

Gus Yahya berpendapat semuanya bergantung kepada pemerintah yang menyiapkan aturan berkaitan dengan hal ini.

Sesuai pandangannya, ihwal tersebut dapat saja dikerjakan dan tiada regulasi dalam Agama Islam yang melarang bahwa zakat korporasi sanggup menjadi tax credit.

"Kalau dibutuhkan bisa dilakukan, sebetulnya kalau tidak juga sebetulnya nggak ada norma yang mengatur khusus soal masalah ini,"ucap Gus Yahya.

Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengajukan usul agar zakat dapat diakui sebagai pengurang pajak secara total (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti halnya yang berlaku kini.

"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," ucap Pimpinan Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis.

Menurut Cholil, transformasi kebijakan tersebut bakal menyajikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam yang telah menunaikan kewajiban zakat sekaligus melunasi pajak kepada negara.

Ia menerangkan saat ini zakat baru berperan meredakan kuantitas penghasilan yang dikenai pajak.

Mendatang, DSN MUI mengharapkan zakat sanggup langsung meredakan besaran pajak yang harus dilunasi oleh wajib pajak.

Berdasarkan perkataannya, kebijakan itu bakal semakin merangsang warga dan kalangan usaha untuk menunaikan zakat lewat lembaga resmi, sekaligus memperkokoh kedudukan zakat dalam mengawal pembangunan ekonomi nasional.

"Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," kata Cholil.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index