Warga Mojokerto Membantah Kredit Mobil Dan Ungkap Dugaan Pemalsuan Data

Warga Mojokerto Membantah Kredit Mobil Dan Ungkap Dugaan Pemalsuan Data
Kuasa hukum Firma Hukum H. Rif'an Hanum & Nawacita (FOTO: NET)

MOJOKERTO - Sengketa hukum perihal dugaan penyalahgunaan data pribadi serta penerbitan fasilitas pembiayaan tanpa persetujuan kembali mengemuka di Mojokerto.

Seorang penduduk Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Moh. Alvan Basyarudin, melalui penasihat hukumnya dari Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, secara tegas menyanggah pernah mengajukan ataupun membubuhkan tanda tangan pada kontrak pembiayaan mobil yang kini dijadikan objek penagihan.

Penolakan itu disampaikan lewat surat balasan formal kepada PT BCA Finance tertanggal 22 Juli 2026, mengekor timbulnya tagihan pembiayaan kendaraan Daihatsu Gran Max keluaran 2024 dengan Nomor Kontrak 1480702745-PK-001.

Di dalam surat tersebut, pihak penasihat hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengajukan permohonan pembiayaan, tidak pernah berjumpa petugas survei maupun pejabat kredit, tidak pernah menandatangani akta pembiayaan, serta tidak pernah menerima unit mobil yang menjadi objek kredit.

“Klien kami bukan debitur sebagaimana disebutkan dalam surat tanggapan perusahaan pembiayaan. Penyebutan tersebut merupakan klaim sepihak yang kami tolak,” tegas tim kuasa hukum dalam dokumen yang diterima media.

Perkara ini bermula dari pengaduan yang telah dilayangkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat layanan APPK OJK.

Pokok aduan yang disampaikan ialah dugaan penyalahgunaan identitas serta dugaan kelalaian verifikasi dalam tahapan penerbitan fasilitas pembiayaan.

Menurut penasihat hukum, hingga detik ini pihak lembaga pembiayaan belum menjawab sejumlah pertanyaan mendasar yang diajukan, antara lain siapa pemohon kredit sebenarnya, siapa yang meneken perjanjian, siapa yang ditemui saat peninjauan lapangan, siapa petugas survei dan analis kredit yang meluluskan pembiayaan, serta di mana seluruh berkas asli proses pembiayaan tersebut disimpan.

“Perusahaan justru lebih banyak membahas tunggakan angsuran, denda, dan ancaman eksekusi jaminan fidusia, tanpa menjawab substansi dugaan penyalahgunaan identitas yang kami laporkan,” ujar kuasa hukum.

Di dalam surat balasan itu, Alvan melalui penasihat hukumnya pun mengingkari seluruh tanda tangan yang tertera pada akta pembiayaan maupun dokumen turunannya.

Mereka meminta agar berkas asli kontrak pembiayaan diserahkan kepada penyidik guna dilaksanakan pemeriksaan laboratoris kriminalistik atau uji forensik tanda tangan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri.

Penasihat hukum memandang beban pembuktian berada di pihak yang mendalilkan adanya hubungan utang-piutang, yakni korporasi pembiayaan.

Selama keaslian tanda tangan belum dapat divalidasi, akta tersebut dianggap tidak sah dijadikan dasar penagihan.

Di samping mempersoalkan keabsahan tanda tangan, pihak Alvan turut mempertanyakan prosedur verifikasi yang dijalankan sebelum pembiayaan direstui.

Mereka menuntut perusahaan menyerahkan aneka dokumen, mulai dari formulir aplikasi pembiayaan, laporan hasil survei, identitas petugas survei, berkas identitas yang dipakai saat permohonan kredit, bukti pencairan dana, hingga berita acara serah terima kendaraan.

Menurut penasihat hukum, keberadaan berkas tersebut krusial untuk menyingkap apakah benar terjadi proses verifikasi sesuai prinsip kehati-hatian serta ketentuan OJK.

“Jika petugas benar-benar melakukan survei dan bertemu langsung dengan penghuni alamat yang dicantumkan, seharusnya tidak mungkin pembiayaan atas nama klien kami lolos tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” katanya.

Pihak Alvan juga menolak tagihan senilai Rp255.054.287 yang dilayangkan oleh korporasi pembiayaan.

Tagihan tersebut mencakup sisa kewajiban pembiayaan, denda keterlambatan, serta penalti pelunasan.

Penasihat hukum menilai dasar kontraktual yang dipakai untuk menagih masih dipersengketakan sebab keabsahan perjanjian pokok belum teruji.

Mereka pun menyoroti besaran denda keterlambatan yang diklaim mencapai Rp58,8 juta.

Menurut mereka, nominal denda tersebut wajib diuraikan secara transparan dan berisiko bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen apabila terbukti tidak wajar.

Selain meminta akses terhadap seluruh berkas pembiayaan, penasihat hukum juga menuntut agar segala bentuk aktivitas penagihan dihentikan selama sengketa masih bergulir dan proses investigasi oleh aparat penegak hukum maupun OJK belum tuntas.

Mereka mengingatkan bahwa setiap upaya penarikan kendaraan atau tindakan penagihan yang bersifat mengintimidasi bakal ditempuh lewat jalur hukum, baik perdata maupun pidana.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT BCA Finance berkenaan dengan tanggapan terbaru atas keberatan yang diajukan oleh Moh. Alvan Basyarudin tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index