JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap Lalu Ahmad dan Dirut PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Sudirman, menempatkan uang di rumah sakit dengan modus beli saham.
"Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati," ujar dari Sumbernya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa.
Dia mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami lebih lanjut aliran dana tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengusut siapa saja pihak yang terlibat.
"Penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar dari Sumbernya.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan total tiga orang tersangka dalam kasus yang menjerat Lalu Ahmad.
Berikut ini detailnya:
1.Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat
2.Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat
3.Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Lalu Ahmad menerima Rp 10,8 miliar lewat main proyek bersama Sudirman.
Lalu Ahmad juga diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang senilai total Rp 1,6 miliar dari Alvonsus.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.