Kekhawatiran Ketua DPR Puan Maharani Terkait Pelibatan Aparat Dalam Pajak

Kekhawatiran Ketua DPR Puan Maharani Terkait Pelibatan Aparat Dalam Pajak
Ketua DPR RI Puan Maharani (FOTO: NET)

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pelibatan aparat seperti Babinsa dari TNI maupun Bhabinkamtibmas dari Polri untuk urusan pajak jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Dia mengatakan bahwa komisi terkait yang mengurusi pajak di DPR RI akan mendalami polemik tersebut.

"Kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian berkurang, karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah," kata Puan saat konferensi pers usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pemerintah pada beberapa waktu lalu pun sudah meminta kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara mandiri.

Namun karena adanya polemik pelibatan aparat itu, menurut dia, DPR RI pun akan meminta keterangan kepada lembaga terkait.

Sebagaimana diketahui, isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Melalui akun Instagram resmi, Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.

Kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah hanya berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan pihaknya belum dilibatkan dalam dalam pemetaan potensi perpajakan di lapangan.

"Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana," kata Nas saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin.

Nas sendiri tidak mau berbicara lebih jauh soal pelibatan TNI dalam memantau potensi perpajakan di tingkat masyarakat.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan keterlibatan Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat bukan untuk melakukan pemeriksaan, pemungutan maupun mencari data perpajakan, melainkan hanya memberikan pendampingan apabila diperlukan.

Kewenangan pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap sepenuhnya berada di tangan petugas Direktorat Jenderal Pajak.

“Mereka itu bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti saat ditemui di Jakarta, Senin.

Inge menerangkan, pendampingan yang dimaksud hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus dari sisi keamanan atau akses transportasi.

“Misalnya kan kalau ada wajib pajak yang sebetulnya kami mengetahui punya potensi, dan kami ketahui alamatnya di suatu tempat, ternyata tempat itu mungkin ada suatu hal yang harus dijaga atau butuh penanganan khusus dalam transportasi, kami minta bantuan mereka itu boleh,” jelasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index