Direktorat Jenderal Pajak Membenarkan Kabar Insentif Pajak Selama Lima Puluh Tahun

 Direktorat Jenderal Pajak Membenarkan Kabar Insentif Pajak Selama Lima Puluh Tahun
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto (FOTO: NET)

JAKARTA - Otoritas negara diisukan bakal menyediakan stimulus berupa iuran 0% dalam kurun waktu lima puluh tahun kepada subjek pelaku industri keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia atau yang dikenal PFII guna menyedot minat para penanam modal luar negeri.

Kepala Pimpinan Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengiyakan desas-desus itu.

Tetapi ia meminta agar menantikan pengumuman otentik lebih lanjut dari pihak negara.

"(Insentif pajak 0% untuk kegiatan usaha di PFII?) iya, nanti nunggu rilis resmi," jawab Bimo singkat saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

Meskipun begitu, stimulus berupa pengampunan fiskal tersebut tidak dibagikan bagi seluruh subjek yang mendiami area PFII tersebut.

Sebagai perumpamaan, menyangkut fasilitas bagi kalangan tenaga terampil atau para karyawan di PFII bakal ditata secara tersendiri.

"Ada beberapa yang diatur tersendiri, nggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya," kata Bimo.

Sebagai bentuk keterangan, tadinya Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengemukakan PFII rencana bakal berlokasi di Bali mewadahi bermacam-macam tipe usaha pada sektor moneter serta menawarkan bermacam jenis insentif.

Pada konteks ini pihak penguasa bakal menyediakan rangsangan berupa iuran nol persen selama lima dasawarsa.

Tujuannya, buat memikat penanam modal yang selama ini menanamkan dana melalui special purpose vehicle (SPV) pada pelbagai pusat perekonomian dunia, semisal British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, menuju PFII.

"Di dalamnya nanti akan ada family office dan tentunya insentif akan kita berikan banyak. Pajak 0% pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," terang Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026, di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

"Kalau saya sih pribadi, itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun. Tapi, 50 tahun itu oke karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa," sambungnya.

Di luar fasilitas fiskal, Misbakhun memaparkan PFII pun bakal menyuguhkan kepastian hukum dengan mengadopsi perangkat aturan common law dalam resolusi pertikaian perdagangan.

Nantinya bakal dibentuk badan peradilan khusus yang menangani konflik perniagaan di zona tersebut.

"Saya tambahkan, nanti akan kita anut sistem common law di dalam hukum sana. Jadi nanti di sana akan berdiri pengadilan yang menyelesaikan sengketa bisnis untuk diselesaikan di sana. Bisnis dispute settlement court yang menganut kepada sistem hukum. Dan hakimnya pun kita akan berikan hakim dengan reputasi internasional," ujar Misbakhun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index