JAKARTA - Pemerintah dikabarkan bakal mempersembahkan stimulus berupa cukai nol persen dalam jangka waktu lima puluh tahun bagi kalangan pengusaha bidang finansial di Pusat Finansial Internasional Indonesia alias PFII guna memikat daya tarik para penanam modal asing.
Pimpinan Tertinggi Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, membenarkan informasi tersebut.
Namun pihak tersebut memohon supaya menantikan penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang.
"(Insentif pajak 0% untuk kegiatan usaha di PFII?) iya, nanti nunggu rilis resmi," jawab Bimo singkat saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Kendati demikian, keringanan berupa pembebasan pungutan wajib ini tidak dibagikan kepada seluruh pihak yang berada di zona PFII tersebut.
Sebagai ilustrasi, berkenaan dengan keringanan bagi kaum profesional ataupun para buruh di PFII bakal diatur secara terpisah.
"Ada beberapa yang diatur tersendiri, nggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya," kata Bimo.
Sebagai bahan pemahaman, sebelumnya Pimpinan Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan PFII wacana bakal terletak di Bali menampung beragam bentuk usaha pada bidang finansial serta menyodorkan berbagai macam stimulus.
Dalam situasi ini pihak berwajib bakal menyuplai rangsangan berupa bea nol persen sepanjang setengah abad.
Maksudnya, guna menggaet investor yang selama ini menanamkan modal lewat special purpose vehicle (SPV) pada bermacam sentra finansial global, layaknya British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, menuju PFII.
"Di dalamnya nanti akan ada family office dan tentunya insentif akan kita berikan banyak. Pajak 0% pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," terang Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026, di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
"Kalau saya sih pribadi, itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun. Tapi, 50 tahun itu oke karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa," sambungnya.
Di samping rangsangan perpajakan, Misbakhun menguraikan PFII pun bakal menyajikan jaminan hukum lewat penerapan sistem common law pada penuntasan perselisihan niaga.
Kelak bakal didirikan mahkamah khusus yang mengurus sengketa dagang di wilayah itu.
"Saya tambahkan, nanti akan kita anut sistem common law di dalam hukum sana. Jadi nanti di sana akan berdiri pengadilan yang menyelesaikan sengketa bisnis untuk diselesaikan di sana. Bisnis dispute settlement court yang menganut kepada sistem hukum. Dan hakimnya pun kita akan berikan hakim dengan reputasi internasional," ujar Misbakhun.