Djp Pastikan Peran Komite Kepatuhan Tentukan Target Perluasan Pajak

Djp Pastikan Peran Komite Kepatuhan Tentukan Target Perluasan Pajak
Ilustrasi Gedung kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (FOTO: NET)

JAKARTA - Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 mengenai Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Komite Kepatuhan berfungsi membahas serta menetapkan Daftar Prioritas Ekstensifikasi sebagai landasan pelaksanaan ekstensifikasi pada tahun berjalan.

Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa daftar tersebut merupakan kumpulan target yang diutamakan untuk menjalankan kegiatan ekstensifikasi.

Kumpulan itu dibangun dari daftar sasaran yang memuat orang pribadi ataupun badan yang berdasarkan data dan keterangan terindikasi sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, namun belum terdaftar dalam administrasi perpajakan.

Sebelum diputuskan menjadi Daftar Prioritas Ekstensifikasi, usulan target ekstensifikasi lebih dahulu dibahas dalam Komite Kepatuhan.

Lewat forum itu, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan prioritas berdasarkan hasil analisis risiko, mutu data, serta potensi yang dimiliki setiap calon Wajib Pajak.

Dengan cara ini, pelaksanaan ekstensifikasi tidak dijalankan secara sembarangan, melainkan ditujukan kepada target yang dianggap paling sesuai untuk ditindaklanjuti.

Surat edaran ini pun menegaskan bahwa kegiatan ekstensifikasi bukan sekadar memperbanyak jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Tujuan utamanya adalah menjamin setiap orang pribadi atau badan yang telah memenuhi aturan perpajakan masuk ke dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak agar dapat melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Pajak dapat melaksanakan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dalam rangka ekstensifikasi, pengiriman surat, ataupun langkah lain sesuai ketentuan perpajakan.

Hasil dari kegiatan tersebut menjadi landasan guna memutuskan apakah pihak terkait wajib didaftarkan sebagai Wajib Pajak atau memerlukan tindak lanjut lain.

Komite Kepatuhan tidak hanya memutuskan Daftar Prioritas Ekstensifikasi, melainkan juga membahas Daftar Prioritas Pengawasan dan Daftar Prioritas Kegiatan Pengumpulan Data sebagai komponen dari perencanaan pengawasan kepatuhan secara menyeluruh.

Khusus pada Daftar Prioritas Ekstensifikasi, peran komite menjadi penentu dalam memastikan kegiatan ekstensifikasi dijalankan secara terarah, berbasis data, serta mendukung perluasan basis pajak nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index