IKPI Pekanbaru Kupas Tuntas Sengketa Pajak KSO Lewat PMK 79/2024

IKPI Pekanbaru Kupas Tuntas Sengketa Pajak KSO Lewat PMK 79/2024
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru membekali anggotanya dan para wajib pajak dengan pemahaman mendalam mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) (FOTO: NET)

PEKANBARU - Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Pekanbaru memberikan pembekalan kepada para anggota beserta wajib pajak melalui pemahaman mendalam tentang pengoperasian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 mengenai Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi lewat agenda seminar yang dinamai “Masterclass Perpajakan KSO Pasca PMK 79/2024 dan Jasa Konstruksi: Isu Implementasi dan Potensi Sengketa Pajak” yang diselenggarakan Sabtu (18/7/2026).

Kepala Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Pekanbaru, Rubialam S. Pane mengutarakan bahwa penentuan topik tersebut dilatarbelakangi oleh esensi menyajikan pemahaman utuh mengenai regulasi mutakhir yang mengatur perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi seraya membedah bermacam persoalan yang berisiko menimbulkan sengketa pajak.

“PMK Nomor 79 Tahun 2024 mengatur perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi. Melalui seminar ini kami ingin anggota IKPI maupun wajib pajak memahami implementasinya secara benar sehingga dapat meminimalkan kesalahan penerapan aturan dan mengantisipasi potensi sengketa pajak,” ujar Rubi.

Terlepas dari pembahasan Kerja Sama Operasi, diskusi itu juga menyoroti aspek perpajakan pada ranah konstruksi bangunan.

Menurut keterangan dari Sumbernya, pengkajian tersebut amat esensial dikarenakan sektor konstruksi mempunyai karakteristik perpajakan tersendiri serta ditopang regulasi yang berhajat menciptakan jaminan hukum bagi para pengusaha.

“Lahirnya Undang-Undang Jasa Konstruksi dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah untuk mengatur, mengarahkan, dan memberikan kepastian hukum pada sektor konstruksi. Aturan ini diciptakan untuk mewujudkan tata kelola usaha yang kokoh, berdaya saing, transparan, serta menjaga kualitas hasil pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat dan negara,”katanya.

Dalam rangka menguraikan substansi materi tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Pekanbaru menghadirkan Ruston Tambunan, seorang praktisi yang berkonsentrasi pada ranah perpajakan Kerja Sama Operasi, bidang konstruksi, serta perpajakan lintas negara.

Di tengah sesi pemaparannya, Ruston menerangkan pengaplikasian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 secara runtut dan terorganisir, dimulai dari gagasan fundamental Kerja Sama Operasi, perlakuan perpajakan pada ranah konstruksi, sampai beragam problem implementasi yang berpotensi memantik sengketa pajak.

Melalui perhelatan seminar ini, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Pekanbaru memproyeksikan supaya para praktisi konsultan pajak bersama wajib pajak kian mengerti pelaksanaan aturan perpajakan Kerja Sama Operasi serta bidang konstruksi sehingga cakap mengimplementasikannya secara akurat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index