PEKANBARU - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Pekanbaru membekali anggotanya serta para wajib pajak lewat pemahaman komprehensif mengenai penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi via seminar bertajuk “Masterclass Perpajakan KSO Pasca PMK 79/2024 dan Jasa Konstruksi: Isu Implementasi dan Potensi Sengketa Pajak” yang dilaksanakan Sabtu (18/7/2026).
Pimpinan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Pekanbaru, Rubialam S. Pane menyampaikan pemilihan subjek tersebut didasari urgensi menyediakan pemahaman komprehensif terkait regulasi anyar yang mengatur perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi sekaligus membedah berbagai permasalahan yang berpotensi memicu perselisihan pajak.
“PMK Nomor 79 Tahun 2024 mengatur perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi. Melalui seminar ini kami ingin anggota IKPI maupun wajib pajak memahami implementasinya secara benar sehingga dapat meminimalkan kesalahan penerapan aturan dan mengantisipasi potensi sengketa pajak,” ujar Rubi.
Di samping mengulas Kerja Sama Operasi, kegiatan itu turut mengangkat dimensi perpajakan pada bidang usaha bangunan. Berdasarkan keterangan dari Sumbernya, pembahasan tersebut krusial sebab sektor konstruksi mempunyai profil perpajakan yang unik serta ditopang oleh ketentuan hukum yang berorientasi menghadirkan kepastian hukum bagi para pelaku bisnis.
“Lahirnya Undang-Undang Jasa Konstruksi dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah untuk mengatur, mengarahkan, dan memberikan kepastian hukum pada sektor konstruksi. Aturan ini diciptakan untuk mewujudkan tata kelola usaha yang kokoh, berdaya saing, transparan, serta menjaga kualitas hasil pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat dan negara,”katanya.
Guna membedah bahan ajar tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Pekanbaru menghadirkan Ruston Tambunan, figur profesional yang memiliki keahlian khusus di sektor perpajakan Kerja Sama Operasi, bidang usaha bangunan, serta perpajakan global.
Di dalam materi penjelasannya, Ruston memaparkan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 secara sistematis dan terstruktur, mulai dari konsep dasar Kerja Sama Operasi, perlakuan perpajakan pada bidang usaha bangunan, hingga aneka persoalan implementasi yang berpotensi melahirkan perselisihan pajak.
Lewat penyelenggaraan seminar ini, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Pekanbaru menaruh harapan agar para konsultan pajak serta wajib pajak semakin menguasai pengaplikasian ketentuan perpajakan Kerja Sama Operasi dan bidang usaha bangunan sehingga sanggup mempraktikkannya secara tepat sesuai koridor peraturan perundang-undangan.