JAKARTA - Penerapan Global Anti-Base Erosion Rules atau GloBE memberikan berbagai dampak bagi entitas konstituen di dalam grup perusahaan multinasional. Lewat pemberlakuan aturan ini, entitas konstituen yang mencatatkan tarif pajak efektif kurang dari 15% bisa dikenakan pajak tambahan atau top-up tax.
Bukan hanya pengenaan top-up tax semata, aturan GloBE ini juga ikut menambah beban kewajiban administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap entitas konstituen yang tergabung di dalam grup perusahaan multinasional.
Aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 menetapkan jika setiap entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional yang berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri wajib mengirimkan SPT Tahunan PPh terkait pelaksanaan GloBE kepada Direktur Jenderal Pajak.
Batas waktu pengiriman SPT PPh untuk pelaksanaan GloBE tersebut adalah paling lambat 4 bulan usai tahun pajak berakhir.
Bagi entitas konstituen yang mengalami keterlambatan dalam melaporkan SPT atau terlambat membayar pajak tambahan bisa memperoleh pembebasan sanksi.
Mengacu pada Pasal 70 PMK 136/2024, pihak entitas konstituen dibebaskan dari pengenaan sanksi administratif pada periode tertentu.
Masa pembebasan ini mencakup seluruh tahun pajak yang diawali sejak tanggal 31 Desember 2026 atau sebelum tanggal 31 Desember 2026 hingga tahun pajak yang selesai pada 30 Juni 2028.
Di samping itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 menegaskan jika Dirjen Pajak berdasarkan permohonan wajib pajak GloBE ataupun karena jabatannya memiliki wewenang mengurangkan atau menghapus sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dapat dikurangkan atau dihapus tersebut berupa denda, bunga, dan kenaikan yang terutang berdasarkan UU KUP apabila sanksi muncul akibat kekhilafan dari wajib pajak GloBE atau bukan karena kesalahan yang disengaja.
Kebijakan penghapusan sanksi administratif di dalam PMK 136/2024 ini selaras dengan kerangka kerja transitional penalty relief yang sudah disusun oleh OECD.
Melalui dokumen Safe Harbours and Penalty Relief, OECD menggarisbawahi krusialnya penyediaan masa transisi aman untuk grup perusahaan multinasional.
Hal tersebut mengingat besarnya proses penyesuaian data serta sistem yang diperlukan.
Dalam panduan itu, OECD menginstruksikan otoritas perpajakan memakai prinsip reasonable measures atau langkah-langkah wajar.
Artinya, pengenaan denda atau sanksi hukum terkait dengan pelaksanaan GloBE tidak boleh diberikan sepanjang pihak korporasi dapat membuktikan adanya iktikad baik dari mereka.