Penerimaan Pajak Capai Rp 646,3 Triliun dan Coretax Tembus 19,2 Juta

Penerimaan Pajak Capai Rp 646,3 Triliun dan Coretax Tembus 19,2 Juta
Ilustrasi Coretax, Sumber: metrotvnews.

JAKARTA - Kementerian Keuangan mengumumkan realisasi penerimaan pajak hingga 30 April 2026 telah menyentuh angka Rp 646,3 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 16,1 persen jika dibandingkan dengan perolehan pada periode yang sama di tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 556,9 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kenaikan ini menjadi bukti bahwa roda aktivitas ekonomi di tengah masyarakat masih berjalan dengan kuat, meskipun ada bayang-bayang perlambatan ekonomi global.

“Pajak tumbuh 16,1 persen dan mungkin akan lebih tinggi lagi, mungkin mendekati 20 persen. Prospeknya lebih bagus dibandingkan tahun lalu yang babak belur,” ungkap Purbaya.

Sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang lonjakan paling besar.

Sampai pada akhir April 2026, capaian dari PPN dan PPnBM sanggup menyentuh Rp 221,2 triliun, melesat hingga 40,2 persen secara tahunan.

Purbaya menilai bahwa lonjakan masif tersebut menjadi cerminan dari tingginya tingkat konsumsi masyarakat serta geliat dunia usaha yang tetap bergairah.

“PPN dan PPnBM yang tumbuh 40 persen menunjukkan aktivitas ekonomi masih tinggi karena belanja masih tinggi,” jelasnya.

Di sisi lain, pendapatan yang berasal dari PPh orang pribadi beserta PPh 21 tercatat berada di angka Rp 101,1 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 25,1 persen jika dibandingkan tahun lalu.

Data ini dipandang oleh otoritas fiskal sebagai indikator bahwa daya beli masyarakat sejauh ini belum menunjukkan pelemahan.

“Yang menarik adalah PPh orang pribadi naiknya 25,1 persen berarti tumbuhnya kuat. Padahal di luar banyak yang bilang daya beli sedang hancur,” sebut Purbaya.

Untuk setoran dari PPh badan beserta deposit PPh badan bertengger di angka Rp 135,2 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar 5,1 persen.

Selanjutnya, penerimaan dari sektor PPh final, PPh 22, dan PPh 26 mampu mengumpulkan Rp 109,1 triliun yang berarti naik 9,8 persen dari tahun lalu.

Sementara itu, untuk pos pajak lainnya terdata senilai Rp 79,7 triliun, alias terkoreksi turun sebesar 12 persen secara tahunan.

Kementerian Keuangan menggarisbawahi bahwa tren positif pertumbuhan ini disokong oleh pemulihan aktivitas ekonomi yang terus membaik serta berjalannya sistem Coretax yang kian stabil.

Sebagian besar jenis pajak utama menunjukkan performa positif yang menandakan pendapatan dan konsumsi warga masih terjaga.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak, sudah ada sebanyak 19,25 juta wajib pajak yang mengaktifkan akun Coretax mereka sampai dengan tanggal 17 Mei 2026.

Data ini didominasi oleh kelompok wajib pajak orang pribadi yang menyumbang sebanyak 18,04 juta akun.

Untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 sendiri sudah masuk sebanyak 13,27 juta laporan.

Rinciannya terdiri dari 10,86 juta laporan dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 1,47 juta laporan wajib pajak nonkaryawan, serta 909 ribu laporan dari wajib pajak badan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu mengenai adanya pembatasan atau kuota untuk pencairan restitusi pajak di setiap kantor pelayanan pajak (KPP).

Pihaknya menegaskan proses pencairan terus berjalan, namun pengajuan yang terindikasi tidak wajar akan dipantau secara ketat.

Klarifikasi ini dikeluarkan oleh Purbaya guna menjawab keluhan dari para pelaku usaha dan wajib pajak yang merasa proses pencairan restitusi mereka tersendat.

Muncul dugaan di publik bahwa langkah ini sengaja diambil demi mengamankan target penerimaan kas negara.

“Restitusi kami keluarkan terus tiap bulan. Sampai sekarang sudah kami keluarkan lebih dari Rp 160 triliun,” terang Purbaya.

Ia memaparkan bahwa nilai nominal restitusi hingga bulan April 2026 ini sebenarnya justru mencatatkan angka yang lebih tinggi ketimbang kurun waktu yang sama di tahun kemarin.

Sebagai perbandingan, total pengembalian kelebihan bayar pajak di sepanjang tahun 2025 berada di kisaran Rp 360 triliun.

“Ini kan baru empat bulan. Kalau dikali tiga, kira-kira bisa Rp 480 triliun setahun. Berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu,” ucapnya.

Purbaya kembali menegaskan bahwa kebijakan kuota restitusi di setiap KPP sama sekali tidak ada.

Walakin, peninjauan ketat akan tetap diberlakukan pada permohonan pengembalian yang dirasa mencurigakan.

“Nggak ada kuota. Cuma kami lihat, perhatikan aja itu restitusi benar atau nggak. Kalau ngaco ditahan dulu,” tegasnya.

Pihaknya mengaku sudah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaudit kembali setiap berkas pengajuan restitusi dengan nominal jumbo guna mencegah potensi penyelewengan.

“Saya nggak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Saya minta diteliti kembali. Tapi nggak berhenti, masih jalan terus,” papar Purbaya.

Proses pengawasan yang ekstra ketat ini sengaja dilakukan demi memastikan tidak ada lagi kebocoran anggaran negara lewat modus pengembalian pajak seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

“Dulu cukup banyak kebocoran dari restitusi, jadi kami pastikan nggak kejadian lagi,” pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index