Kabar Terbaru OJK: Batas Laporan Keuangan Asuransi Kini Juni 2026

Kabar Terbaru OJK: Batas Laporan Keuangan Asuransi Kini Juni 2026
Ilustrasi Kabar Terbaru OJK

JAKARTA – Langkah strategis baru saja diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kewajiban administratif bagi para pelaku industri asuransi di tanah air. Lembaga regulator ini memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dalam menyampaikan laporan keuangan tahunan audited mereka.

Keputusan tersebut menetapkan bahwa batas akhir penyampaian laporan untuk tahun buku 2025 kini bergeser menjadi 30 Juni 2026. Penyesuaian ini merupakan respons langsung terhadap tantangan besar yang dihadapi industri dalam mengadopsi standar akuntansi PSAK 117.

OJK memandang bahwa fleksibilitas jadwal sangat diperlukan agar proses transisi menuju standar Kontrak Asuransi yang baru tidak mengganggu operasional. Awalnya, batas waktu penyampaian laporan tersebut dijadwalkan jatuh pada tanggal 30 April 2026 mendatang.

Melalui keterangan resminya, pihak otoritas telah menginformasikan perubahan regulasi ini kepada seluruh asosiasi dan perusahaan asuransi terkait. Fokus utama dari kebijakan ini adalah untuk menjamin bahwa data yang disajikan nantinya memiliki kualitas dan keandalan yang tinggi.

Agus Firmansyah selaku Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi memberikan penjelasan mendalam mengenai hal ini. Beliau menekankan bahwa evaluasi kesiapan industri menjadi dasar utama di balik munculnya kebijakan relaksasi tersebut.

Menurut sumber tersebut, langkah ini diambil bukan hanya sekadar untuk menunda kewajiban administratif yang harus dipenuhi perusahaan. Namun, ini adalah upaya nyata untuk memperkuat kualitas kebijakan di tengah sistem pelaporan yang semakin kompleks dan komprehensif.

"OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut," ulas Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, sebagaimana dilansir dari sumbernya, Sabtu (25/04).

OJK juga merinci bahwa penyesuaian jadwal ini tidak hanya berlaku pada satu jenis laporan saja di sektor asuransi. Ringkasan laporan keuangan audited kini mendapatkan tenggat waktu hingga 31 Juli 2026 bagi seluruh perusahaan.

Sementara itu, untuk laporan keberlanjutan, perusahaan diberikan waktu yang sama dengan laporan tahunan yaitu hingga akhir Juni 2026. Kebijakan ini juga menyentuh aspek pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menjadi bagian krusial dalam data perbankan.

Batas waktu untuk pelaporan SLIK bagi industri asuransi serta penjaminan mendapatkan perpanjangan yang jauh lebih lama. Perusahaan diberikan ruang hingga paling lambat 31 Desember 2027 untuk menyelesaikan integrasi data secara menyeluruh.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, memberikan tanggapan positif mengenai keputusan yang diambil oleh pihak regulator. Beliau menilai bahwa relaksasi ini merupakan sebuah langkah yang sangat realistis bagi kondisi lapangan saat ini.

Penerapan PSAK 117 memang membawa perubahan metodologi yang sangat signifikan dan membutuhkan ketelitian luar biasa dari pihak perusahaan. Industri kini dihadapkan pada tantangan teknis mulai dari integrasi sistem hingga kesiapan data aktuaria yang sangat mendalam.

Budi Herawan berpendapat bahwa kehadiran kebijakan baru ini memberikan ruang bagi industri untuk memastikan proses pelaporan dapat dilakukan secara lebih akurat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Beliau juga mengingatkan bahwa koordinasi intensif dengan pihak auditor independen menjadi kunci keberhasilan dalam masa transisi ini. Hal ini penting karena validasi perhitungan dan penyediaan data historis yang kompleks membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Kebijakan ini memberikan ruang bagi industri untuk memastikan proses pelaporan dapat dilakukan secara lebih akurat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi Herawan, Ketua Umum AAUI, sebagaimana diberitakan oleh sumbernya, Sabtu (25/04).

Budi menghimbau agar seluruh perusahaan anggota tidak lantas bersantai meskipun telah mendapatkan tambahan waktu yang cukup signifikan. Pemanfaatan waktu ekstra ini harus dilakukan secara optimal demi menjaga marwah kepatuhan industri asuransi di mata regulator.

“Karena itu, AAUI tetap mendorong perusahaan anggota untuk memanfaatkan waktu tambahan ini secara optimal dan tidak menunda penyelesaian laporan hingga mendekati batas akhir,” tegas Budi Herawan, Ketua Umum AAUI, menurut sumber tersebut, Sabtu (25/04).

Tantangan lain yang tak kalah berat adalah mengenai kesiapan infrastruktur internal saat harus berhadapan dengan data mitra pendukung. Proses integrasi data seringkali memerlukan penyesuaian perjanjian kerja sama yang melibatkan aspek hukum dan teknis antar lembaga.

Integrasi sistem secara host-to-host antara perusahaan asuransi dan perbankan membutuhkan sinkronisasi yang sangat matang dan teruji. Budi menjelaskan bahwa tanpa adanya kesiapan sistem informasi yang mumpuni, risiko kesalahan data akan menjadi sangat tinggi.

“Selain itu, perusahaan juga perlu melakukan penyesuaian perjanjian kerja sama, proses internal, serta kesiapan sistem informasi, termasuk apabila diperlukan integrasi data secara host-to-host,” tutur Budi Herawan, Ketua Umum AAUI, sebagaimana dilansir dari sumbernya, Sabtu (25/04).

Asosiasi juga mengingatkan bahwa meskipun ada pelonggaran, aspek transparansi kepada masyarakat umum tidak boleh dikesampingkan sedikit pun. Waktu tambahan ini justru harus menjadi momentum untuk melahirkan laporan keuangan yang memiliki kredibilitas sangat tinggi.

Budi meyakini bahwa laporan yang dihasilkan nantinya akan menjadi cermin stabilitas bagi para pemangku kepentingan di masa depan. Kredibilitas industri sangat bergantung pada seberapa akurat data yang disajikan setelah masa penyesuaian ini berakhir nanti.

“Justru dengan waktu penyesuaian yang memadai, industri diharapkan dapat menghasilkan laporan yang lebih akurat, konsisten, dan kredibel,” tegas Budi Herawan, Ketua Umum AAUI, sebagaimana diberitakan oleh sumbernya, Sabtu (25/04).

Pihak AAUI berkomitmen penuh untuk terus mendampingi anggotanya dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik atau GCG. Pengawalan ini dirasa perlu agar kepercayaan pasar terhadap sektor asuransi nasional tetap terjaga dengan sangat baik.

Stabilitas industri merupakan prioritas yang harus diupayakan secara kolektif antara perusahaan, asosiasi, dan juga pihak regulator. Segala kendala teknis yang muncul dalam implementasi PSAK 117 diharapkan bisa terurai satu per satu seiring berjalannya waktu.

“Sembari menyelesaikan berbagai tantangan teknis yang masih ada dalam implementasi PSAK 117 maupun SLIK,” ucap Budi Herawan, Ketua Umum AAUI, menurut sumber tersebut, Sabtu (25/04).

Sudut pandang lain datang dari Henry Then yang menjabat sebagai Direktur Ciputra Life mengenai kebijakan terbaru dari OJK ini. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut sebenarnya sudah sejalan dengan apa yang terjadi di kancah industri keuangan global.

Negara-negara lain juga memberikan ruang waktu tambahan saat pertama kali mengimplementasikan IFRS 17 yang menjadi acuan standar baru. Saat ini, banyak perusahaan yang sedang fokus melakukan konversi fundamental dari standar lama yaitu PSAK 104.

Henry Then menekankan bahwa waktu tambahan yang diberikan menjadi sangat penting untuk memastikan kualitas laporan keuangan tetap terjaga dengan baik.

Pihak manajemen perusahaan pun terus berupaya menjalin komunikasi intensif dengan auditor untuk memastikan penyelesaian proses audit tepat pada waktunya. Proses finalisasi audit untuk tahun buku 2025 memang melibatkan validasi menyeluruh pada setiap model data perusahaan.

“Oleh karena itu, waktu tambahan yang diberikan menjadi penting untuk memastikan kualitas laporan keuangan tetap terjaga dan kami bersama auditor terus berupaya menyelesaikan proses audit ini secara tepat waktu,” tegas Henry Then, Direktur Ciputra Life, sebagaimana dilansir dari sumbernya, Sabtu (25/04).

Keberhasilan transisi pada tahun pertama ini sangat bergantung pada keterlibatan seluruh ekosistem asuransi yang ada saat ini. Hal ini mencakup kesiapan kontrol proses internal hingga sinergi yang kuat antara pihak manajemen dengan auditor eksternal.

Henry menjelaskan bahwa tahun pertama implementasi di Indonesia memerlukan penyesuaian yang sangat masif di semua lini organisasi. Tidak hanya soal angka, namun juga soal perubahan paradigma dalam cara mencatat dan melaporkan setiap kontrak asuransi.

“Selain itu, sebagai tahun pertama implementasi di Indonesia, proses ini juga melibatkan penyesuaian di seluruh ekosistem, termasuk auditor,” sebut Henry Then, Direktur Ciputra Life, sebagaimana diberitakan oleh sumbernya, Sabtu (25/04).

Meskipun tantangan pada aspek sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi masih membayangi, rasa optimisme tetap terpancar kuat. Manajemen merasa yakin bahwa dengan adanya perpanjangan hingga akhir Juni, segala kendala tersebut dapat diatasi.

Keputusan OJK ini dipandang sebagai sebuah sinyal positif yang menunjukkan kepedulian regulator terhadap kesehatan industri. Stabilitas pasar selama masa transisi akuntansi menjadi pondasi utama untuk membangun kepercayaan nasabah di masa yang akan datang.

Henry Then menyimpulkan bahwa kebijakan ini memberikan sinyal positif bagi industri asuransi dan regulator terkait aspek transparansi serta kepercayaan pasar.

“Kami optimistis kebijakan ini memberikan sinyal positif dari industri asuransi dan regulator terhadap stabilitas, transparansi, and kepercayaan pasar selama masa transisi dan juga ke depan,” tutup Henry Then, Direktur Ciputra Life, menurut sumber tersebut, Sabtu (25/04).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index