JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan ada kenaikan atau pungutan pajak baru pada 2026 demi menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan sektor usaha nasional.
Arah kebijakan fiskal untuk periode mendatang tetap diprioritaskan pada penguatan fondasi ekonomi yang sudah ada saat ini.
Langkah ini diambil guna memberikan ruang napas yang lebih luas bagi para pelaku industri dan masyarakat luas dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
"Pemerintah berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif pajak atau menambah jenis pungutan pajak baru di tahun 2026 nanti," ujar Dwi Astuti, sebagaimana dilansir dari pajak.go.id, Selasa (28/4/2026).
Pihak otoritas pajak menjelaskan bahwa fokus utama saat ini bergeser pada upaya ekstensifikasi dan intensifikasi melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Dwi Astuti mengungkapkan bahwa optimalisasi penerimaan negara akan lebih banyak mengandalkan integrasi data perpajakan yang lebih akurat dan menyeluruh.
Perluasan basis pajak dilakukan dengan menjaring subjek pajak baru yang selama ini belum tersentuh oleh sistem administrasi perpajakan yang ada.
Upaya tersebut diharapkan mampu mendongkrak rasio pajak nasional tanpa harus membebani wajib pajak lama dengan kenaikan tarif yang memberatkan.
"Fokus kami adalah memperluas basis pemajakan melalui pemanfaatan sistem inti administrasi perpajakan yang lebih canggih," ucap Dwi Astuti, sebagaimana dilansir dari pajak.go.id, Selasa (28/4/2026).
Kepastian mengenai tidak adanya beban tambahan ini diharapkan dapat memicu semangat investasi di berbagai sektor strategis tanah air.
Seluruh kebijakan yang dirancang bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial sekaligus memperkuat kemandirian fiskal bangsa Indonesia secara berkelanjutan.