Turki Gerebek Aktivis LGBTQ+, 162 Tersangka dan 100 Akun Diblokir

Turki Gerebek Aktivis LGBTQ+, 162 Tersangka dan 100 Akun Diblokir

MEDIAKEUANGAN.ID — Otoritas Turki menetapkan 162 orang sebagai tersangka dan memblokir lebih dari 100 akun media sosial dalam operasi yang menyasar komunitas LGBTQ+ di 15 provinsi. Penyelidikan yang dikoordinasikan jaksa di Istanbul, Ankara, Izmir, Aydin, dan Mersin itu juga membidik sembilan asosiasi serta 13 bisnis. Gelombang penangkapan dalam sepekan terakhir memicu protes di dua kota besar dan kritik dari Uni Eropa.

Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek mengungkapkan bahwa penyelidikan mencakup 162 tersangka yang tersebar di 15 provinsi. Selain individu, sembilan asosiasi dan 13 badan usaha ikut masuk dalam daftar target operasi.

Penggerebekan berlangsung sejak akhir pekan lalu. Petugas mendatangi kantor sejumlah organisasi, memblokir situs web, dan menahan tersangka di berbagai wilayah.

Penangkapan Massal di Istanbul dan Ankara

Pada Selasa (15/09), aparat menahan sedikitnya 31 orang yang menunggu proses persidangan. Lima di antaranya perempuan transgender yang ditangkap di Ankara, sementara 26 orang lainnya diamankan di Provinsi Mersin.

Di hari yang sama, polisi juga menahan sedikitnya 126 orang dalam aksi protes di Ankara dan Istanbul. Para pengacara menyebut penahanan itu terkait demonstrasi menentang penggerebekan dan penangkapan massal.

Petugas mencegah sekelompok aktivis menyampaikan pernyataan pers di luar gedung pengadilan Istanbul. Massa pendukung LGBTQ+ yang berusaha berkumpul di Ankara juga dibubarkan.

Pemblokiran Akun dan Situs Organisasi

Pembatasan akses digital berjalan cepat. Pada hari penggerebekan, 32 akun ditangguhkan. Sehari kemudian, jumlah akun yang diblokir melampaui 100.

Amnesty International Turki, surat kabar Evrensel, inisiatif Academics for Peace, asosiasi Lawyers for Justice, dan sejumlah organisasi hak perempuan termasuk pihak yang terdampak. Pemerintah beralasan pemblokiran dilakukan atas nama keamanan nasional.

Latar Belakang Operasi

Presiden Recep Tayyip Erdogan sebelumnya mengumumkan operasi ini sebagai bagian dari program "Decade of Family and Population". Strategi nasional itu diluncurkan pada Mei 2025 untuk mengatasi penurunan angka kelahiran dan memperkuat pandangan keluarga tradisional yang konservatif.

Aktivis HAM dari organisasi Women for Women's Human Rights (WWHR), Yildiz Taghizade, menilai pemerintah berupaya mengkriminalisasi komunitas LGBTQ+. Menurutnya, upaya itu bukan hal baru dan telah berlangsung selama beberapa tahun.

"Tujuannya bukan hanya menargetkan orang-orang LGBTQ+, tetapi secara efektif melarang mereka berpolitik, berorganisasi, menuntut hak, dan menunjukkan eksistensi di ruang publik," ujar Taghizade.

Ia menyoroti slogan "My Family is Safe" atau "Keluargaku Aman" yang dipakai dalam operasi. Menurut Taghizade, narasi perlindungan keluarga tidak menjawab persoalan nyata seperti kemiskinan, krisis perumahan, pengangguran, dan beban kerja perawatan yang ditanggung perempuan.

Respons Organisasi dan Oposisi

Asosiasi Medis Turki (TTB) menyebut operasi tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia. TTB menuntut diakhirinya politik diskriminasi dan menilai negara telah mengkriminalisasi identitas gender serta orientasi seksual. Organisasi itu juga mengkritik penangkapan pada malam hari dan pemblokiran platform digital.

Ketua Partai Buruh Turki (TIP) Erkan Bas menyerukan pembebasan segera mereka yang ditahan. Ia menegaskan keberadaan individu LGBTQ+ bukanlah tindak pidana.

Bas juga menyatakan siapa pun yang tidak sejalan dengan pemerintah akan dipaksa tunduk melalui "peradilan, pentungan, dan sensor."

Dukungan datang dari gerakan perempuan. Sebanyak 120 organisasi hak-hak perempuan menandatangani pernyataan bersama yang mengkritik otoritarianisme di Turki.

"Sebagai perempuan, kami menentang operasi yang dilakukan atas nama 'menjaga keamanan keluarga'. Kami tahu bahwa penindasan terhadap tubuh, kehidupan, identitas, dan hak kami untuk berorganisasi merupakan bagian dari politik otoriter yang sama. Menjadi LGBTQ+ bukanlah kejahatan. Berorganisasi sebagai LGBTQ+ juga bukan kejahatan," ungkap mereka dalam pernyataan bersama.

Asosiasi LGBTQ+ di Turki dalam pernyataannya menegaskan bahwa mendirikan organisasi dan memperjuangkan hak bukanlah tindak pidana.

"Kebebasan berkumpul, kebebasan berpendapat, perlindungan privasi, dan asas praduga tak bersalah juga berlaku bagi orang-orang LGBTQ+," tulis pernyataan tersebut.

Proses hukum terhadap sejumlah orang yang telah ditahan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi soal jadwal persidangan para tersangka.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index