JAKARTA - Kasus perkiraan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT BAS rentang 2021–2024 yang melibatkan dua petinggi bank menyita perhatian DPR RI.
Anggota DPR RI dari sumbernya mendesak perkara ini dijadikan momentum buat membenahi tata kelola serta skema pengawasan kucuran kredit.
Dari sumbernya menilai dugaan penyalahgunaan wewenang pada alur penyaluran pembiayaan tak boleh dilihat sebagai masalah perorangan semata.
Menurutnya, bilamana pelanggaran aturan terbukti ada, situasi itu memperlihatkan perlunya perbaikan sistem pengawasan internal pada sektor perbankan.
“Tentu kami semua menyayangkan kasus korupsi di tubuh Himbara terulang dengan segala motif dan bentuknya,” kata dari sumbernya di Jakarta, Sabtu (12/9).
Legislator tersebut menilai perkara ini patut dijadikan bahan penilaian atas praktik prinsip kehati-hatian atau prudential banking.
Kucuran pinjaman mesti senantiasa melintasi analisis kelayakan serta alur baku yang ditentukan.
Menurut dari sumbernya, jika kelak terbukti ada pembiayaan yang dikucurkan tanpa analisis kelayakan maupun aturan semestinya, hal itu dapat menjadi penanda adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan kontrol internal bank.
“Kasus ini juga merupakan indikasi bahwa bank tidak melaksanakan prinsip prudential banking di luar batas kewenangannya,” imbuhnya.
Guna mencegah peristiwa sejenis, dari sumbernya mendorong industri perbankan memperkuat sistem kontrol, kepatuhan atas alur kerja, serta integritas seluruh jajaran pekerja.
Dirinya menganggap penguatan tata kelola kian krusial lantaran sektor pemukiman adalah salah satu bagian penting pada program pembangunan nasional.
Skema pembiayaan perumahan, ucapnya, wajib dieksekusi lewat tata kelola yang tangguh supaya tidak memberi celah penyalahgunaan wewenang.
“Ini menjadi evaluasi bagi manajemen untuk berbenah dengan memperkuat kontrol dan integritas kepegawaian. Terlebih, sektor perumahan merupakan bagian dari program pembangunan nasional,” terangnya.