Hasil Evaluasi Mendagri Harus Menjadi Rujukan APBD Perubahan 2026 NTB

Hasil Evaluasi Mendagri Harus Menjadi Rujukan APBD Perubahan 2026 NTB
Juru bicara Banggar DPRD NTB, H Didi Sumardi. (FOTO: NET)

MATARAM - Jajaran Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB meminta Pemerintah Provinsi NTB guna menjadikan hasil penilaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak cuma sebagai bahan perbaikan APBD 2025 yang tengah berjalan.

Catatan tersebut juga wajib digunakan menjadi bahan koreksi pada penyusunan APBD perubahan 2026 serta RAPBD murni tahun 2027 kelak.

Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Banggar DPRD NTB dari sumbernya.

Pihak Banggar menggarisbawahi bahwa target penerimaan perlu disusun secara rasional, penggunaan SILPA wajib mempertimbangkan beban mengikat, dan pos belanja tambahan mesti dapat dieksekusi serta memberi faedah bagi masyarakat.

“Bagi Badan Anggaran, hasil evaluasi Mendagri ini tidak hanya penting dalam rangka penyesuaian APBD 2025. Tetapi bisa menjadi rujukan untuk pembahasan APBD perubahan 2026,” ujar dari sumbernya.

Oleh karena itu, beragam arahan Mendagri mengenai sektor pendapatan, alokasi belanja, pembiayaan, manajemen aset, serta layanan dasar tidak boleh sebatas menjadi arsip pada dokumen APBD 2025.

Akan tetapi, poin tersebut amat krusial ditarik ke dalam pembahasan APBD perubahan 2026.

“Keberhasilan kinerja anggaran juga harus diukur dari keluaran dampak dan haisil pelayanan kepada masyarakat. Jadi setiap rupiah uang rakyat harus benar-benar dipastikan bermanfaat,” tekannya.

Selain hal itu, wakil rakyat dari partai Golkar tersebut turut memacu percepatan penataan inventaris daerah, penguatan supervisi pendapatan, serta tindak lanjut atas masukan BPK menggunakan matriks yang terukur.

Pihaknya menginstruksikan OPD di lingkungan Pemprov NTB untuk mengimplementasikan hasil penilaian Mendagri menjadi langkah operasional nyata.

Pengelolaan dana daerah wajib berorientasi pada capaian di bidang pendidikan, pelayanan publik dasar, infrastruktur, percepatan penurunan stunting, hingga pengentasan kemiskinan.

“Kami ingin manembangun NTB dengan anggaran berkualitas, belanja yang memberikan hasil, dan pengelolaan keuangan yang meningkatkan kesejahteraan. Tepat perencanaan, cepat pelaksanaan, tertib administrasi, kuat pengendalian, dan nyata hasil,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Daerah NTB dari sumbernya menegaskan bahwa hasil koreksi Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 hendak dijadikan dasar pembenahan manajemen keuangan daerah di masa mendatang.

“Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima dan akan menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gubernur.

Berdasarkan penjelasannya, pembenahan tidak terbatas pada ketaatan administratif belaka, melainkan juga perbaikan sistem agar pengelolaan anggaran kian berdaya guna dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index