MATARAM - Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB mendesak Pemprov NTB agar menjadikan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan sekadar penyempurnaan APBD 2025 yang sedang berlangsung.
Namun, poin-poin tersebut wajib dipakai sebagai bahan perbaikan dalam APBD perubahan 2026 dan RAPBD murni tahun 2027 yang akan datang.
Keterangan tersebut diutarakan oleh juru bicara Banggar DPRD NTB dari sumbernya.
Banggar menegaskan bahwa penetapan target pendapatan wajib dirancang secara realistis, pemanfaatan SILPA mesti memperhitungkan beban kewajiban terikat, serta belanja tambahan harus siap direalisasikan dan mendatangkan kemanfaatan bagi warga.
“Bagi Badan Anggaran, hasil evaluasi Mendagri ini tidak hanya penting dalam rangka penyesuaian APBD 2025. Tetapi bisa menjadi rujukan untuk pembahasan APBD perubahan 2026,” ujar dari sumbernya.
Maka dari itu, bermacam catatan Kemendagri seputar penerimaan, pengeluaran, pembiayaan, tata kelola aset, serta pelayanan dasar tidak boleh cuma berhenti pada berkas APBD 2025.
Melainkan sangat vital untuk dimasukkan ke dalam APBD perubahan 2026.
“Keberhasilan kinerja anggaran juga harus diukur dari keluaran dampak dan haisil pelayanan kepada masyarakat. Jadi setiap rupiah uang rakyat harus benar-benar dipastikan bermanfaat,” tekannya.
Di samping itu, politisi partai Golkar tersebut turut mendorong akselerasi penataan aset, penguatan pengawasan sektor pendapatan, serta penyelesaian rekomendasi BPK lewat matriks yang konkret.
Ia meminta setiap OPD di lingkup Pemprov NTB supaya menerjemahkan evaluasi Kemendagri menjadi program kerja riil.
Tata kelola anggaran mesti berpatokan pada hasil di sektor pendidikan, layanan dasar, sarana infrastruktur, penanganan stunting, dan pengentasan kemiskinan.
“Kami ingin manembangun NTB dengan anggaran berkualitas, belanja yang memberikan hasil, dan pengelolaan keuangan yang meningkatkan kesejahteraan. Tepat perencanaan, cepat pelaksanaan, tertib administrasi, kuat pengendalian, dan nyata hasil,” tegasnya.
Pada kesempatan terpisah, Gubernur NTB dari sumbernya menyuarakan bahwa hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 bakal dijadikan pijakan perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depannya.
“Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima dan akan menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gubernur.
Menurut keterangannya, pembenahan tidak semata pada aspek kepatuhan administrasi, melainkan pula pada pembenahan sistem supaya penggunaan anggaran makin efektif dan berdaya guna untuk masyarakat.