Avrist Soroti Sisi Manajemen Aset Terkait Kebijakan KPR Tenor 40 Tahun

Avrist Soroti Sisi Manajemen Aset Terkait Kebijakan KPR Tenor 40 Tahun
Pjs Presiden Direktur sekaligus Direktur Keuangan Avrist Assurance, Agus Setiawan (FOTO: NET)

JAKARTA - Entitas PT Avrist Assurance memberi respons positif terhadap wacana pemerintah mengenai opsi kredit pemilikan rumah (KPR) dengan jangka waktu mencapai 40 tahun.

Apalagi, berdasar penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), opsi baru ini sanggup menghidupkan prospek bagi sektor asuransi, terkhusus di segmen asuransi jiwa kredit Beritakeuangan.

Pimpinan dan (Pjs.) Presiden Direktur Avrist Assurance (AVRASS) dari sumbernya, menerangkan bahwa opsi KPR berjangka waktu panjang sejatinya telah lumrah dijalankan di beragam negara luar.

“Perusahaan asuransi tentu menyambut baik usulan dari pemerintah, karena kami lihat memang kalau ya di luar negeri itu sudah lazim,” ujar dari sumbernya, di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Berdasarkan penuturan dari sumbernya, aturan tenor mencapai 40 tahun mesti dikaji mendalam bersama pihak pengawas.

Rencana ini bersinggungan langsung dengan tantangan industri asuransi jiwa dalam menata asset liability management atau tata kelola aset dan liabilitas.

Lantaran, durasi KPR yang makin panjang berpotensi menimbulkan liabilitas jangka panjang bagi entitas asuransi, teristimewa pada penyediaan asuransi jiwa kredit.

“Kalau kami mau create suatu liability yang cukup panjang, tolong kami juga dilengkapi dengan fasilitas misalnya aset-aset bond yang cukup panjang,” jelasnya.

Dari sumbernya berpendapat, otoritas penjamin juga sudah mengawali langkah lewat penyediaan instrumen surat utang berjangka panjang.

Ikhwal ini dipandang krusial supaya entitas asuransi mampu mengendalikan potensi risiko secara prudent.

“Kalau ketersediaan aset liability tersedia dengan baik, tentu kami biasa mengelola aset liability dengan prudent, yang ujung-ujungnya ini bisa membantu nasabah kembali mendapatkan asuransi jiwa kredit sesuai kebutuhan dan affordability-nya,” bebernya.

Seperti diinfokan, regulator resmi merestui perpanjangan masa cicilan KPR subsidi maupun FLPP hingga 40 tahun demi menekan besaran beban angsuran warga berpenghasilan rendah.

Pilihan tenor 40 tahun tersebut hadir sebagai fasilitas alternatif dan warga masih bebas mengambil masa tenor yang lebih ringkas seumpama 10, 15, 20, atau 25 tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index