JAKARTA - PT Avrist Assurance menyambut baik usulan pemerintah perihal skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun.
Terlebih, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebijakan tersebut dapat membuka peluang bagi industri asuransi, khususnya pada lini asuransi jiwa kredit Beritakeuangan.
Direktur dan (Pjs.) Presiden Direktur Avrist Assurance (AVRASS) dari sumbernya, mengatakan skema KPR dengan tenor panjang sebenarnya sudah tidak asing diterapkan di sejumlah negara.
“Perusahaan asuransi tentu menyambut baik usulan dari pemerintah, karena kami lihat memang kalau ya di luar negeri itu sudah lazim,” ujar dari sumbernya, di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Menurut dari sumbernya, kebijakan tenor hingga 40 tahun perlu dibahas bersama regulator.
Hal ini berkaitan dengan tantangan perusahaan asuransi jiwa dalam mengelola asset liability management atau manajemen aset dan liabilitas.
Sebab, tenor KPR yang kian panjang berisiko menciptakan liabilitas jangka panjang bagi perusahaan asuransi, terutama dalam penyediaan asuransi jiwa kredit.
“Kalau kami mau create suatu liability yang cukup panjang, tolong kami juga dilengkapi dengan fasilitas misalnya aset-aset bond yang cukup panjang,” jelasnya.
Dari sumbernya menilai, regulator juga telah mulai mengambil langkah dengan menyediakan instrumen obligasi berjangka panjang.
Kondisi ini dirasa penting agar perusahaan asuransi dapat mengelola risiko secara prudent.
“Kalau ketersediaan aset liability tersedia dengan baik, tentu kami biasa mengelola aset liability dengan prudent, yang ujung-ujungnya ini bisa membantu nasabah kembali mendapatkan asuransi jiwa kredit sesuai kebutuhan dan affordability-nya,” bebernya.
Diketahui, pemerintah resmi menyetujui perpanjangan tenor KPR subsidi atau FLPP hingga 40 tahun untuk meringankan cicilan masyarakat berpenghasilan rendah.
Tenor 40 tahun ini menjadi pilihan tambahan dan masyarakat masih tetap bisa memilih tenor lebih pendek seperti 10, 15, 20, atau 25 tahun.